Berita

Acara diskusi dalam launching buku "Menggugat Komponen Cadangan" di Jakarta, Kamis (30/6)/Ist

Politik

PSDN untuk Pertahanan Negara Potensial Langgar HAM

JUMAT, 01 JULI 2022 | 02:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Implementasi UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara bisa berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).  

"UU PSDN ini juga sebagai alarm tanda menguatnya militerisme di Indonesia," kata akademisi STHI Jentera, Bivitri Susanti.

Hal ini disampaikan Bivitri Susanti pada acara Launching Buku "Menggugat Komponen Cadangan" bertajuk "Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan" di Waroeng Sadjoe Tebet, Kamis (30/6).


Lebih lanjut Bivitri menuturkan, secara substansi, hukum pidana militer yang diterapkan kepada Komcad itu juga menjadi persoalan karena menimbulkan kekacauan hukum. Pidana militer seharusnya diterapkan hanya kepada militer, tetapi ini bisa kepada komponen cadangan (Komcad).

"Selain itu penentuan komponen cadangan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB) menimbulkan kekacauan dan pelanggaran terhadap hak atas property. Untuk itu, UU PSDN ini berpotensi terjadi perampasan lahan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI, Taufan Damanik, memperkirakan pendekatan militer bakal menguat dengan UU PSDN ini. Belajar dari kasus Aceh dan Papua, pendekatan militer tidak bisa menyelesaikan konflik di dua wilayah tersebut.

"Cara kita memandang masalah bangsa harus diperbaiki, tidak semata penyelesaian konflik atau masalah itu selalu diselesaikan dengan pendekatan militer atau keamanan. Kita tidak boleh menempatkan militerisme terlalu tinggi sebagai solusi setiap masalah," ucap Taufan mengingatkan.

Ditambahkan Taufan, kampanye pemerintah untuk merekrut Komponen Cadangan ini harus dilawan dengan narasi akan seperti apa Indonesia dalam bayangan masyarakat sipil.

"Kita harus melawan dengan narasi yang lebih humanis dan demokratis, serta imajinatif akan seperti apa Indonesia yang humanis dalam bayangan kita ke depan," katanya.

Terkait UU PSDN ini, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menyoroti tentang perluasan definisi ancaman pertahanan negara. Sebab, frasa “yang bertentangan dengan Pancasila” dan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 itu bersifat multitafsir.

Selain itu, penambahan ancaman hibrida dan identifikasi ancaman nonmiliter  seperti agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, dan seterusnya bersifat problematik.

Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiatives, Al Araf, bahkan menilai problem mendasar dari UU PSDN ini adalah cara pandang negara yang keliru dalam melihat hubungan antara negara dan rakyat. Konstruksi bela Negara tidak hanya terbatas pada keterlibatan warga negara dalam latihan dasar kemiliteran.

Bela negara, terang Al Araf, bisa jadi kesadaran politik warga negara dalam melihat dan mengadvokasi isu HAM dan kemanusiaan.

Mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, dosen atau guru yang mengajar dan mencerdaskan anak bangsa, pegiat HAM dan aktivis antikorupsi yang terus melakukan advokasi, itu bagian dari bentuk kesadaran dalam bernegara.

"Pemerintah gagal dalam memahami substansi bela negara, nasionalisme, dan cinta tanah air, sehingga cenderung mempersempit maknanya menjadi berbentuk militeristik. Paradigma berbangsa dan bernegara yang seperti ini harus dibongkar," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya