Berita

Ilustrasi unjuk rasa mahasiswa tolak RKUHP/Net

Politik

RKUHP Rancangan Oligarki Antidemokrasi dan Bermental Kolonial!

KAMIS, 30 JUNI 2022 | 02:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR pada Selasa kemarin menunjukkan bahwa ada sejumlah masalah yang terkandung dalam  Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dibahas para anggota dewan yang terhormat.

Mahasisa menilai RKUHP ini memiliki potensi membawa Indonesia kembali ke negara otoriter seperti era Orde Baru. Karena ada pasal-pasal dalam RKUHP ini yang berpotensi memasung kebebasan warga untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.

Demonstrasi pun sempat berlangsung panas. Karena mahasiswa menuntut Ketua DPR Puan Maharani menemui mereka, tetapi tidak kunjung keluar untuk menemui mahasiswa yang sedang berdemo.


Meski demikian, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, pemerintah tidak akan menghapus pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP, kendati pasal tersebut menuai kritik.

Eddy menampik bahwa pasal tersebut dibuat untuk membatasi kritik. Ia justru menuduh orang-orang yang beranggapan demikian sesat berpikir.

"Itu orang yang sesat berpikir, dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan. Kan yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik. Jadi yang menyamakan penghinaan dengan kritik itu sesat pikir," ujar Eddy, melalui keterangannya, Rabu (29/6).

Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu mengakui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menyatakan bahwa Pasal 134, 136, dan 137 KUHP terkait delik penghinaan presiden bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibatalkan.

Namun, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa umum dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Ada empat pasal yang diuji dalam Putusan MK 2006 tersebut. Yaitu Pasal 134, 135, 136, dan 207. Gugatan pasal 134, 135, 136 dikabulkan, pasal 207 ditolak. Perintah MK, mengubah delik itu menjadi delik aduan.

Itu sebabnya, jelas Eddy, mengapa bunyi pasal 351, 353, 354 RKUHP itu delik aduan. Sebab itu sudah berdasarkan putusan MK.

"Makanya kalau saya tantang, yang tidak setuju itu untuk dibawa ke MK, enggak akan berani, karena pasti ditolak," tegasnya.

Di sisi lain, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai perubahan delik penghinaan presiden menjadi delik aduan pada RKUHP tidak menghilangkan masalah utama dalam pasal antidemokrasi itu.

Justru sebaliknya, hal itu menimbulkan kesan bahwa pemerintah mencari celah untuk mengingkari putusan MK.

"Kita patut sama sama curiga bahwa RKUHP ini adalah produk para oligarki politik untuk membungkam suara publik yang kritis terhadap kinerja kebijakan pemerintah. Pasal-pasal dalam RKUHP ini bisa menjadi pasal karet yang dapat diinterpterasikan secara subjektif oleh aparat dalam penerapannya di lapangan," beber keterangan resmi PSHK, dikutip dari laman resminya, (29/6).

"Dengan berbagai potensi bahaya bagi kehidupan demokrasi yang terkandung di dalam RKUHP ini, maka publik yang masih berharap demokrasi ini akan berjalan dengan baik di Indonesia wajib untuk menolak RKUHP ini," pungkas keterangan PSHK.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya