Berita

Ilustrasi unjuk rasa mahasiswa tolak RKUHP/Net

Politik

RKUHP Rancangan Oligarki Antidemokrasi dan Bermental Kolonial!

KAMIS, 30 JUNI 2022 | 02:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR pada Selasa kemarin menunjukkan bahwa ada sejumlah masalah yang terkandung dalam  Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dibahas para anggota dewan yang terhormat.

Mahasisa menilai RKUHP ini memiliki potensi membawa Indonesia kembali ke negara otoriter seperti era Orde Baru. Karena ada pasal-pasal dalam RKUHP ini yang berpotensi memasung kebebasan warga untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.

Demonstrasi pun sempat berlangsung panas. Karena mahasiswa menuntut Ketua DPR Puan Maharani menemui mereka, tetapi tidak kunjung keluar untuk menemui mahasiswa yang sedang berdemo.


Meski demikian, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, pemerintah tidak akan menghapus pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP, kendati pasal tersebut menuai kritik.

Eddy menampik bahwa pasal tersebut dibuat untuk membatasi kritik. Ia justru menuduh orang-orang yang beranggapan demikian sesat berpikir.

"Itu orang yang sesat berpikir, dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan. Kan yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik. Jadi yang menyamakan penghinaan dengan kritik itu sesat pikir," ujar Eddy, melalui keterangannya, Rabu (29/6).

Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu mengakui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menyatakan bahwa Pasal 134, 136, dan 137 KUHP terkait delik penghinaan presiden bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibatalkan.

Namun, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa umum dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Ada empat pasal yang diuji dalam Putusan MK 2006 tersebut. Yaitu Pasal 134, 135, 136, dan 207. Gugatan pasal 134, 135, 136 dikabulkan, pasal 207 ditolak. Perintah MK, mengubah delik itu menjadi delik aduan.

Itu sebabnya, jelas Eddy, mengapa bunyi pasal 351, 353, 354 RKUHP itu delik aduan. Sebab itu sudah berdasarkan putusan MK.

"Makanya kalau saya tantang, yang tidak setuju itu untuk dibawa ke MK, enggak akan berani, karena pasti ditolak," tegasnya.

Di sisi lain, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai perubahan delik penghinaan presiden menjadi delik aduan pada RKUHP tidak menghilangkan masalah utama dalam pasal antidemokrasi itu.

Justru sebaliknya, hal itu menimbulkan kesan bahwa pemerintah mencari celah untuk mengingkari putusan MK.

"Kita patut sama sama curiga bahwa RKUHP ini adalah produk para oligarki politik untuk membungkam suara publik yang kritis terhadap kinerja kebijakan pemerintah. Pasal-pasal dalam RKUHP ini bisa menjadi pasal karet yang dapat diinterpterasikan secara subjektif oleh aparat dalam penerapannya di lapangan," beber keterangan resmi PSHK, dikutip dari laman resminya, (29/6).

"Dengan berbagai potensi bahaya bagi kehidupan demokrasi yang terkandung di dalam RKUHP ini, maka publik yang masih berharap demokrasi ini akan berjalan dengan baik di Indonesia wajib untuk menolak RKUHP ini," pungkas keterangan PSHK.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya