Berita

Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule/Net

Hukum

Iwan Sumule Anggap Cara Kabareskrim Tangani Kasus Indosurya Permainkan Hukum

RABU, 29 JUNI 2022 | 17:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule sangat menyayangkan cara yang diambil Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menangani tersangka kasus dugaan penipuan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pasca dilepaskan karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Iwan, langkah Kabareskrim untuk mencari LP lain yang terkait dengan tersangka Indosurya lalu kembali melakukan penahanan sama seperti mempermainkan hukum.

“Masa cara kerjanya begitu, makanya saya bilang untuk apa menahan orang kalau dia tidak bisa menemukan bukti-bukti yang kuat, itukan sama saja mempermainkan hukum,”  kata Iwan Sumule saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (29/6).


“Hukum itu harus diterapkan secara baik dan benar,” tambahnya menekankan.

Oleh sebab itu, Iwan mendesak agar Propam Polri segera melakukan pemeriksaan untuk mengaudit seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap kasus Indosurya ini. Sebab kata Iwan, ketika menetapkan orang sebagai tersangka maka penyidik dipastikan telah mengantongi dua alat bukti kuat yang cukup.

“Artinya ketika dia sudah punya bukti yang cukup masa dia tidak bisa melengkapi berkas perkara. Inikan diduga ada sesuatu. Makanya untuk lebih jelas saya meminta agar Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kabareskrim ini, siapa tahu di dalam prosesnya ada penyimpangan hukum,” tandas Iwan.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya akan memakai cara lain usai berkas perkara dinyatakan tidak lengkap oleh Jaksa sehingga dua tersangka kasus Indosurya dilepaskan.

Agus memerintahkan agar penyidik mencari Laporan Polisi (LP) lain dengan tersangka yang sama, nantinya LP tersebut akan langsung dinaikkan ke tahap penyidikan guna melakukan upaya paksa berupa penahanan. Dengan cara ini, meskipun Agus pesimis berkas tidak akan lengkap P-21, minimal para tersangka ditahan.

“Nanti kalau tidak P-21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” pungkas Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Selasa (28/6).


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya