Berita

Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule/Net

Hukum

Iwan Sumule Anggap Cara Kabareskrim Tangani Kasus Indosurya Permainkan Hukum

RABU, 29 JUNI 2022 | 17:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule sangat menyayangkan cara yang diambil Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menangani tersangka kasus dugaan penipuan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pasca dilepaskan karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Iwan, langkah Kabareskrim untuk mencari LP lain yang terkait dengan tersangka Indosurya lalu kembali melakukan penahanan sama seperti mempermainkan hukum.

“Masa cara kerjanya begitu, makanya saya bilang untuk apa menahan orang kalau dia tidak bisa menemukan bukti-bukti yang kuat, itukan sama saja mempermainkan hukum,”  kata Iwan Sumule saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (29/6).


“Hukum itu harus diterapkan secara baik dan benar,” tambahnya menekankan.

Oleh sebab itu, Iwan mendesak agar Propam Polri segera melakukan pemeriksaan untuk mengaudit seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap kasus Indosurya ini. Sebab kata Iwan, ketika menetapkan orang sebagai tersangka maka penyidik dipastikan telah mengantongi dua alat bukti kuat yang cukup.

“Artinya ketika dia sudah punya bukti yang cukup masa dia tidak bisa melengkapi berkas perkara. Inikan diduga ada sesuatu. Makanya untuk lebih jelas saya meminta agar Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kabareskrim ini, siapa tahu di dalam prosesnya ada penyimpangan hukum,” tandas Iwan.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya akan memakai cara lain usai berkas perkara dinyatakan tidak lengkap oleh Jaksa sehingga dua tersangka kasus Indosurya dilepaskan.

Agus memerintahkan agar penyidik mencari Laporan Polisi (LP) lain dengan tersangka yang sama, nantinya LP tersebut akan langsung dinaikkan ke tahap penyidikan guna melakukan upaya paksa berupa penahanan. Dengan cara ini, meskipun Agus pesimis berkas tidak akan lengkap P-21, minimal para tersangka ditahan.

“Nanti kalau tidak P-21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” pungkas Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Selasa (28/6).


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya