Berita

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/Net

Hukum

PAPD Minta DPR Panggil Kabareskrim Soal Tersangka Indosurya Dilepaskan

RABU, 29 JUNI 2022 | 16:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat Manalu meminta agar Komisi III DPR RI segera memanggil Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait dibebaskannya dua tersangka kasus dugaan penipuan dana investasi nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Kasus pembebasan para tersangka harus diusut tuntas, Komisi III DPR RI mesti segera memanggil Kabareskrim terkait pembebasan para tersangka tersebut,” kata Agus Rihat dalam ketertangan tertulis, Rabu (29/6).

Menurut dia, alasan Kabareskrim akan mencari cara lain yaitu dengan melakukan pemeriksaan secara parsial terhadap para korban Indosurya adalah hal yang aneh.


Sebab, kata Agus, jika pemeriksaan saksi-saksi tidak dilakukan komperhensif sebagaimana petunjuk Jaksa, maka penanganan secara parsial yang bakal dilakukan Kabareskrim justru berpotensi tidak akan menemukan bukti terkait dari kasus investasi bodong tersebut.

“Ujungnya sudah bisa ditebak karena dianggap kurang saksi dan bukti maka berkas perkara tersebut pada akhirnya tidak akan pernah P-21 alias lengkap sehingga Kejaksaan Agung selalu mengembalikan berkas para tersangka,” ujar Agus.

Disisi lain, Agus menyayangkan lepasnya tersangka Indosurya ini merupakan preseden buruk dalam sejarah investasi di Indonesia. Sebab nantinya masyarakat akan takut berinvestasi lantaran sudah merasa tidak akan mendapat kepastian hukum oleh para penegak hukum.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa dirinya memerintahkan jajarannya untuk mencari Laporan Poliri (LP) lain korban Indosurya. Nantinya, kata Agus, pihaknya bakal menangani perkara tersebut secara parsial atau terpisah sendiri-sendiri.

Dikatakan Agus, cara ini terpaksa ia tempuh meskipun nanti pihaknya tidak yakin berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

“Nanti kalau tidak P-21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” pungkas Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Selasa (28/6).

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya