Berita

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/Net

Hukum

PAPD Minta DPR Panggil Kabareskrim Soal Tersangka Indosurya Dilepaskan

RABU, 29 JUNI 2022 | 16:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat Manalu meminta agar Komisi III DPR RI segera memanggil Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait dibebaskannya dua tersangka kasus dugaan penipuan dana investasi nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Kasus pembebasan para tersangka harus diusut tuntas, Komisi III DPR RI mesti segera memanggil Kabareskrim terkait pembebasan para tersangka tersebut,” kata Agus Rihat dalam ketertangan tertulis, Rabu (29/6).

Menurut dia, alasan Kabareskrim akan mencari cara lain yaitu dengan melakukan pemeriksaan secara parsial terhadap para korban Indosurya adalah hal yang aneh.

Sebab, kata Agus, jika pemeriksaan saksi-saksi tidak dilakukan komperhensif sebagaimana petunjuk Jaksa, maka penanganan secara parsial yang bakal dilakukan Kabareskrim justru berpotensi tidak akan menemukan bukti terkait dari kasus investasi bodong tersebut.

“Ujungnya sudah bisa ditebak karena dianggap kurang saksi dan bukti maka berkas perkara tersebut pada akhirnya tidak akan pernah P-21 alias lengkap sehingga Kejaksaan Agung selalu mengembalikan berkas para tersangka,” ujar Agus.

Disisi lain, Agus menyayangkan lepasnya tersangka Indosurya ini merupakan preseden buruk dalam sejarah investasi di Indonesia. Sebab nantinya masyarakat akan takut berinvestasi lantaran sudah merasa tidak akan mendapat kepastian hukum oleh para penegak hukum.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa dirinya memerintahkan jajarannya untuk mencari Laporan Poliri (LP) lain korban Indosurya. Nantinya, kata Agus, pihaknya bakal menangani perkara tersebut secara parsial atau terpisah sendiri-sendiri.

Dikatakan Agus, cara ini terpaksa ia tempuh meskipun nanti pihaknya tidak yakin berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

“Nanti kalau tidak P-21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” pungkas Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Selasa (28/6).

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

LPSK Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus bagi Korban Kekerasan Seksual

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:57

Siap-siap, Toyota bZ4x Segera Dijual Usai Dipakai Acara Pelantikan Presiden dan Wapres

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:42

Supriatna Gumilar Jadi Tersangka, Fraksi PAN DPRD Jabar: Tunggu Keputusan DPP

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:23

Ini Rencana Muhadjir Setelah Tak Lagi Jadi Menteri

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:58

46 Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu Jabar hingga Oktober 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:34

Persib Tanpa 3 Pemain Kunci Saat Jamu Persebaya

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:58

Publik Apresiasi Gakkumdu yang Tetapkan Wakil Walikota Metro sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:36

Ketua DPRD Kota Madiun Bantah Walk Out Saat Sidang Paripurna

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:18

Harapan STY agar Kevin Diks Debut Bulan Depan Sulit Terwujud

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:58

DPR Akan Proses Hasil Seleksi Capim dan Dewas KPK Usai Pengumuman Kabinet

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:49

Selengkapnya