Berita

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/Net

Hukum

PAPD Minta DPR Panggil Kabareskrim Soal Tersangka Indosurya Dilepaskan

RABU, 29 JUNI 2022 | 16:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat Manalu meminta agar Komisi III DPR RI segera memanggil Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait dibebaskannya dua tersangka kasus dugaan penipuan dana investasi nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Kasus pembebasan para tersangka harus diusut tuntas, Komisi III DPR RI mesti segera memanggil Kabareskrim terkait pembebasan para tersangka tersebut,” kata Agus Rihat dalam ketertangan tertulis, Rabu (29/6).

Menurut dia, alasan Kabareskrim akan mencari cara lain yaitu dengan melakukan pemeriksaan secara parsial terhadap para korban Indosurya adalah hal yang aneh.


Sebab, kata Agus, jika pemeriksaan saksi-saksi tidak dilakukan komperhensif sebagaimana petunjuk Jaksa, maka penanganan secara parsial yang bakal dilakukan Kabareskrim justru berpotensi tidak akan menemukan bukti terkait dari kasus investasi bodong tersebut.

“Ujungnya sudah bisa ditebak karena dianggap kurang saksi dan bukti maka berkas perkara tersebut pada akhirnya tidak akan pernah P-21 alias lengkap sehingga Kejaksaan Agung selalu mengembalikan berkas para tersangka,” ujar Agus.

Disisi lain, Agus menyayangkan lepasnya tersangka Indosurya ini merupakan preseden buruk dalam sejarah investasi di Indonesia. Sebab nantinya masyarakat akan takut berinvestasi lantaran sudah merasa tidak akan mendapat kepastian hukum oleh para penegak hukum.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa dirinya memerintahkan jajarannya untuk mencari Laporan Poliri (LP) lain korban Indosurya. Nantinya, kata Agus, pihaknya bakal menangani perkara tersebut secara parsial atau terpisah sendiri-sendiri.

Dikatakan Agus, cara ini terpaksa ia tempuh meskipun nanti pihaknya tidak yakin berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

“Nanti kalau tidak P-21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” pungkas Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Selasa (28/6).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya