Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Dalami Proses Pengajuan IMB Apartemen PT Summarecon Agung di Yogyakarta

RABU, 29 JUNI 2022 | 13:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri terkait proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen dari PT Summarecon Agung Tbk (SA) melalui PT Java Orient Property (JOP) di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Hal itu masih terus ditelusuri tim penyidik dengan memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti (HS) selaku Walikota Yogyakarta.

"Selasa (28/6) bertempat di kantor BPKP Perwakilan DIY, tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu pagi (29/6).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Wasesa selaku Kepala BPKAD Pemkot Yogyakarta; Wiwin Giri Doriawani selaku Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP Pemkot Yogyakarta; Nitya Raharjanta selaku Koordinator PTSP Dinas PMPTSP Pemkot Yogyakarta; dan S. Haryo Dewantoro alias Yoyok selaku staf pengamanan PT Java Orient Property.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses usulan IMB apartemen dari PT SA Tbk melalui PT JOP ke Pemkot Yogyakarta," kata Ali.

Sementara itu, untuk saksi lainnya, yaitu Andreas AB Prasetyo selaku Ketua RW 013, dikonfirmasi terkait dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT Summarecon Agung Tbk melalui PT Java Orient Property.

Selanjutnya, kata Ali lagi, ada empat orang saksi yang mangkir dari panggilan. Mereka adalah, Azjar alias Ragos selaku swasta; Tantyo Luhur Wicaksono selaku Konsultan Amdal PT Java Orient Property; Suparjiman selaku warga Kemetiran Lor; dan Feri Edi Sunantya selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Pemkot Yogyakarta.

"Para saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," demikian Ali.

Dalam kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemkot Yogyakarta, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya