Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

KPK Dalami Proses Pengajuan IMB Apartemen PT Summarecon Agung

RABU, 29 JUNI 2022 | 11:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen dari PT Summarecon Agung Tbk (SA) melalui PT Java Orient Property (JOP) di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Hal itu masih terus ditelusuri tim penyidik dengan memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti (HS) selaku Walikota Yogyakarta.

"Selasa (28/6) bertempat di kantor BPKP Perwakilan DIY, tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu pagi (29/6).


Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Wasesa selaku Kepala BPKAD Pemkot Yogyakarta; Wiwin Giri Doriawani selaku Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP Pemkot Yogyakarta; Nitya Raharjanta selaku Koordinator PTSP Dinas PMPTSP Pemkot Yogyakarta; dan S. Haryo Dewantoro alias Yoyok selaku Staf Pengamanan PT Java Orient Property.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses usulan IMB apartemen dari PT SA Tbk melalui PT JOP ke Pemkot Yogyakarta," kata Ali.

Sementara itu, untuk saksi lainnya, yaitu Andreas AB Prasetyo selaku Ketua RW 013, dikonfirmasi terkait dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT Summarecon Agung Tbk melalui PT Java Orient Property.

Selanjutnya ada empat orang saksi yang mangkir dari panggilan. Mereka adalah, Azjar alias Ragos selaku swasta; Tantyo Luhur Wicaksono selaku Konsultan Amdal PT Java Orient Property; Suparjiman selaku warga Kemetiran Lor; dan Feri Edi Sunantya selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Pemkot Yogyakarta.

"Para saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," pungkas Ali.

Dalam kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemkot Yogyakarta, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Keempat tersangka adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA sebagai pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya