Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

KPK Dalami Proses Pengajuan IMB Apartemen PT Summarecon Agung

RABU, 29 JUNI 2022 | 11:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen dari PT Summarecon Agung Tbk (SA) melalui PT Java Orient Property (JOP) di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Hal itu masih terus ditelusuri tim penyidik dengan memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti (HS) selaku Walikota Yogyakarta.

"Selasa (28/6) bertempat di kantor BPKP Perwakilan DIY, tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu pagi (29/6).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Wasesa selaku Kepala BPKAD Pemkot Yogyakarta; Wiwin Giri Doriawani selaku Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP Pemkot Yogyakarta; Nitya Raharjanta selaku Koordinator PTSP Dinas PMPTSP Pemkot Yogyakarta; dan S. Haryo Dewantoro alias Yoyok selaku Staf Pengamanan PT Java Orient Property.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses usulan IMB apartemen dari PT SA Tbk melalui PT JOP ke Pemkot Yogyakarta," kata Ali.

Sementara itu, untuk saksi lainnya, yaitu Andreas AB Prasetyo selaku Ketua RW 013, dikonfirmasi terkait dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT Summarecon Agung Tbk melalui PT Java Orient Property.

Selanjutnya ada empat orang saksi yang mangkir dari panggilan. Mereka adalah, Azjar alias Ragos selaku swasta; Tantyo Luhur Wicaksono selaku Konsultan Amdal PT Java Orient Property; Suparjiman selaku warga Kemetiran Lor; dan Feri Edi Sunantya selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Pemkot Yogyakarta.

"Para saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," pungkas Ali.

Dalam kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemkot Yogyakarta, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Keempat tersangka adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA sebagai pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya