Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hasil Review BPKP, Pembengkakan Biaya Kereta Cepat Lebih Rendah dari Perkiraan KCIC

RABU, 29 JUNI 2022 | 10:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembengkakan biaya atau perubahan biaya (cost overrun) proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung kelar diaudit (review) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jurubicara BPKP Eri Satriana menerangkan, pihaknya diminta Kementerian BadaN Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan reviu biaya pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung mulai akhir Desember 2021 lalu.

"Adapun metode yang digunakan BPKP dalam perhitungan cost overrun dengan melakukan review dokumen atas asersi yang disampaikan Kementerian BUMN melalui wawancara dan pengamatan yang dilakukan di lapangan," ujar Eri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/6).


PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang merupakan pelaksana pembangunan dan penyelenggaraan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, memperkirakan cost overrun mencapai Rp 27,09 triliun.

Namun berdasarkan perhitungan BPKP, dijelaskan Eri, angka yang didapat lebih rendah dari perkiraan KCIC, atau di bawah Rp 20 triliun. Pasalnya, auditor hanya menghitung biaya pembangunan saja.

"Sedangkan biaya operasional setelah kereta cepat beroperasi nantinya tidak termasuk dalam biaya cost overrun," imbuh Eri.
 
"Seperti yang sudah dimuat di beberapa media, untuk angkanya sebesar 1,176 miliar dolar AS atau setara Rp 16,8 triliun," ungkapnya.

Lebih lanjut, Eri memastikan BPKP sudah menyerahkan rekomendasi kepada Kementerian BUMN untuk dapat menyesuaikan cost overrun sesuai dengan hasil audit yang telah dilakukan.

"Terkait apakah sudah dikonsultasikan silakan dikonfirmasi kepada pihak yang meminta penugasan menghitung biaya cost overrun kepada BPKP. Karena BPKP berkewajiban memberikan hasil reviu kepada pihak yang meminta," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya