Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat/Net
Pengesahan atas Revisi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) oleh DPR RI dalam sidang paripurna pada 24 Mei lalu mengundang banyak penolakan. Salah satunya dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia).
Aspek Indonesia menilai UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, membuktikan bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mementingkan kelompok pemodal dengan memaksakan perubahan regulasi secepat kilat, demi meloloskan Omnibus Law, Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai elemen masyarakat lainnya, Aspek Indonesia akan melayangkan gugatan uji formil dan materil atau Judicial Review atas UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat menegaskan, revisi UU PPP dipaksakan oleh Pemerintah dan DPR. Karena Pemerintah dan DPR telah terbukti sembrono dalam menyusun dan membahas Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Revisi UU PPP adalah cara Pemerintah dan DPR untuk mencuci tangan dari produk Undang Undang yang inkonstitusional.
Apalagi kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusionalitas bersyarat.
Menurut MK, Undang Undang Cipta Kerja tidak sesuai dengan metode dan sistematika pembentukan Undang Undang serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU PPP yang berlaku saat itu.
Sehingga Undang Undang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan perlu diperbaiki dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
"Namun, Pemerintah dan DPR bukannya memperbaiki cacat formilnya UU Cipta Kerja, malah melakukan Revisi atas UU PPP, agar bisa melegitimasi UU Cipta Kerja. Ini akal-akalan Pemerintah dan DPR!" tegas Mirah Sumirat.
Terkait dengan UU Cipta Kerja, Mirah Sumirat menyampaikan bahwa Aspek Indonesia tetap berada dalam satu barisan bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan berbagai elemen masyarakat lainnya yang tetap menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja.
Menurut Mirah, UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional karena cacat formil, tidak layak untuk dipertahankan apalagi diberlakukan. UU Cipta Kerja adalah produk hukum paling memalukan dalam sejarah bangsa Indonesia, tegasnya.
Sebab, UU tersebut membuktikan Pemerintah dan DPR sesungguhnya hanya bekerja untuk kepentingan pemodal dan tidak peduli pada nasib pekerja di Indonesia. UU Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah layak, dan jaminan sosial.
Aspek Indonesia pun menilai Pemerintah dan DPR belum bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amanat UUD 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanâ€.
"Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) tersebut, setidaknya terdapat dua kewajiban Negara yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, yaitu memberikan pekerjaan dan memberikan penghidupan, yang keduanya harus layak bagi kemanusiaan," pungkas Mirah Sumirat.