Berita

Promo Holywings yang memancing reaksi umat Islam karena menuliskan Muhammad ke botol alkohol/Repro

Hukum

Kasus Holywings, Pakar Hukum Minta Polisi Periksa Otak Promo Miras yang Hina Nabi

SELASA, 28 JUNI 2022 | 22:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aparat Kepolisian seharusnya tidak menjerat staf Holywings terkait dengan promo minuman beralkohol yang melesehkkan Islam.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat, polisi harus mengadili pengendali perusahaan atau dalam bahasa hukum directing mind di balik promo minuman beralkohol yang memancing reaksi umat itu.

“Polisi harus meluaskan penyidikan, mengambil langkah langkah terukur serta menemukan directing mind personil yaitu pengendali pada perusahaan Holywings, harus ditelusuri siapakah yang memerintahkan dan menyuruh maupun menyetujui promo minuman beralkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria, yang dilakukan manajemen Holywings,” kata Azmi kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/6).


Azmi sangat berharap pihak kepolisian menyisir dan menemukan apakah ada permufakatan jahat berupa promo minuman keras ini dilakukan oleh beberapa orang yang berkapasitas sebagai personal pengendali yang secara serentak menyepakati promo minuman alkohol tersebut atau ada beberapa bagian yang terpisah dari perbuatan pelaku pengendali tersebut atas enam orang yang sudah berstatus tersangka.

“Ini harus dilihat peran apa yang diperbuat dari personal pengendali pada level management yang semestinya dapat mencegah atau membiarkan promo tersebut,” urai Azmi.

Sebab sejatinya, kata Azmi, pelaku yang berdasarkan hubungan kerja adalah kesalahan bagi management jika kegiatan bisnisnya membahayakan karyawan hingga jadi tersangka termasuk bila kesalahan semata dibebankan pada level anak buah, secara pegawai hanya melakukan perintah atasan.

Semestinya, lebih lanjut Azmi menegaskan bahwa tindakan pegawai merupakan representatif perbuatan pemimpinnya. Artinya, sepanjang ada bukti dan relevansi bahwa personal pengendali korporasi yang bersangkutan bertindak sebagai pemimpin atau pemberi perintah dan memiliki mens rea yang dia tahu akan promo dimaksud, maka dapat dibebani pertangungjawaban pidana.

“Ini kuncinya, karena jelas secara faktual perbuatannya yang bila dihubungkan dengan rumusan delik,  peran kontribusinya sebagai pemberi perintah termasuk dengan adanya hubungan kerja terhadap enam pegawai dimaksud hanya sebagai kategori pelaku pembantu, maka personal pengendali pada level management lah yang semestinya sebagai pelaku utama bukan anak buahnya, dan dalam hukum pidana pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah,” demikian beber Azmi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya