Berita

Ilustrasi RKUHP/Net

Politik

Pembahasan Tidak Dalam Waktu Dekat, Wamenkumham Akui Masih Perbaiki Draf RKUHP

SELASA, 28 JUNI 2022 | 17:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan Kitab Hukum Undang undang Pidana yang di dalamnya ada penindakan secara pidana bagi masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan presiden akan kembali dibahas setelah masa sidang keenam DPR RI pada Agustus mendatang.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiarej menuturkan bahwa draf RKUHP masih akan diperbaiki terlebih dahulu, dan belum akan dibahas pada masa sidang DPR RI saat ini.

"Enggak enggak. Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf,” ucap Edward usai rapat dengan Komisi II DPR RI tentang pemekaran Provinsi Papua, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (28/6).


Edward mengatakan terdapat lima poin yang masih harus diperbaiki redaksional RKUHP tersebut. Yang pertama, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham akan merevisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat.

"Kedua, mengenai rujukan pasal. Kan ada 2 pasal yang dihapus. Kalau 2 pasal dihapus itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah, sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati. Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian, nah ternyata kan berubah,” ujarnya.

Kemudian yang ketiga, dalam redaksional RKUHP banyak yang salah ketik atau typo, dan keempat pemerintah masih harus menyinkronisasi antara batang tubuh undang-undang dan juga penjelasan mengenai pasal-pasal tersebut.

"Dan terakhir adalah tentang persoalan sanksi pidana. Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas,” imbuhnya.

Pihaknya menambahkan. pemerintah melakukan revisi besar-besaran terhadap RKUHP ini untuk mencermati persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Dia mencontohkan salah satu pasal dalam RKUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan yang dianggap masih rancu oleh masyarakat.

“Jangan sampai dia tumpang tindih dengan UU TPKS yang sudah disahkan. Dan yang kedua kita masih harus mendefinisikan beberapa hal,” katanya.

Selain redaksional, kata Edward, pemerintah juga akan merevisi mengenai substasnsi dari RKUHP tersebut. Seperti, pasal tentang penodaan agama, itu kita ada perubahan secara substansi.

Edward menambahkan, pemerintah akan melakukan rapat lanjutan untuk membahas 14 isu yang saat ini sedang kontroversi dengan parlemen setelah reses DPR RI.

"Pasti ada rapat yang mana pemerintah melaporkan hasil pekerjaan revisi ini. Baru kemudian itu pasti ada dibahas secara terbatas. Belum dalam waktu dekat ini karena kita belum. Sekarang aja, hari ini, minggu depan kan sudah reses,” tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya