Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Beli Migor Curah Dibatasi, Semoga Tak Ada yang Panic Buying

SELASA, 28 JUNI 2022 | 04:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Pusat akan membatasi pembelian minyak goreng (migor) curah oleh masyarakat setiap harinya. Maksimal pembelian migor curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu yakni 10 liter per hari.

Untuk bisa mendapatkan migor curah sesuai HET, masyarakat harus menunjukkan Nomor Induk Kependudukan NIK maupun menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Merespons hal itu, anggota DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya menerangkan, kebijakan maupun batas maksimal pembelian migor semestinya tidak menyebabkan pembelian yang berlebihan atau panic buying.


Pasalnya, Asep menilai pemerintah terlihat begitu yakin dengan kebijakan itu, bahwa membeli migor dengan cara ini akan menyelesaikan masalah.

"Apakah mekanisme pembelian seperti ini akan berdampak pada panic buying atau tidak, ya semestinya tidak lah. Karena pemerintah kan kelihatannya begitu yakin bahwa membeli migor dengan cara ini akan menyelesaikan masalah. Kita lihat saja nanti kondisinya di lapangan," kata Asep, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (27/6).

Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyampaikan bahwa pembelian minyak goreng dengan harga Rp 14.000 maksimal 10 liter per hari tiap NIK.

"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan usaha-usaha kecil. Migor curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih," kata Luhut, Jumat (24/6).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya