Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Beli Migor Curah Dibatasi, Semoga Tak Ada yang Panic Buying

SELASA, 28 JUNI 2022 | 04:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Pusat akan membatasi pembelian minyak goreng (migor) curah oleh masyarakat setiap harinya. Maksimal pembelian migor curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu yakni 10 liter per hari.

Untuk bisa mendapatkan migor curah sesuai HET, masyarakat harus menunjukkan Nomor Induk Kependudukan NIK maupun menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Merespons hal itu, anggota DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya menerangkan, kebijakan maupun batas maksimal pembelian migor semestinya tidak menyebabkan pembelian yang berlebihan atau panic buying.


Pasalnya, Asep menilai pemerintah terlihat begitu yakin dengan kebijakan itu, bahwa membeli migor dengan cara ini akan menyelesaikan masalah.

"Apakah mekanisme pembelian seperti ini akan berdampak pada panic buying atau tidak, ya semestinya tidak lah. Karena pemerintah kan kelihatannya begitu yakin bahwa membeli migor dengan cara ini akan menyelesaikan masalah. Kita lihat saja nanti kondisinya di lapangan," kata Asep, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (27/6).

Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyampaikan bahwa pembelian minyak goreng dengan harga Rp 14.000 maksimal 10 liter per hari tiap NIK.

"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan usaha-usaha kecil. Migor curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih," kata Luhut, Jumat (24/6).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya