Berita

Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema "Partisipasi Krama Ngawangun Provinsi Bali Bebas Saking Korupsi" yang diselenggarakan di Denpasar, Bali sejak Senin (27/6) hingga Selasa (28/6)Ist

Hukum

Lewat Tradisi Pararem, KPK Ajak Masyarakat Bali Cegah Korupsi

SENIN, 27 JUNI 2022 | 22:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Melalui tradisi Pararem, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat Bali untuk bersama-sama memerangi korupsi. Ajakan itu disampaikan oleh KPK saat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema "Partisipasi Krama Ngawangun Provinsi Bali Bebas Saking Korupsi" yang diselenggarakan di Denpasar, Bali sejak Senin (27/6) hingga Selasa (28/6).

Bimtek ini dilaksanakan agar sikap antikorupsi tertanam pada diri masyarakat, sehingga mendukung pembangunan dan kemajuan daerah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kuswidjanto Sudjadi dalam sambutannya.

"Pencegahan korupsi bisa membuat pembangunan di Bali semakin maju dan berkembang, yakni dengan kesadaran masyarakatnya untuk menghindari perilaku koruptif," ujar Kumbul, Senin (27/6).


Selain itu kata Kumbul, melalui kegiatan tersebut, KPK ingin menjalin kesepamahan visi dan misi pemberantasan korupsi dengan pemerintah serta masyarakat adat di Bali.

Sementara itu, Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, Bimtek tersebut bisa menjadi rujukan pengetahuan baru bagi para peserta. Sehingga, dapat mengetahui dan memahami jenis-jenis modus tindak pidana korupsi dan upaya apa saja yang bisa dilakukan untuk melakukan pencegahannya.

"Dengan bimtek ini masyarakat menjadi tahu bentuk-bentuk peran serta masyarakat yang baik, benar, dan tepat untuk mencegah korupsi," kata Wawan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, yaitu Gubernur Bali I Wayan Koster, yang memberikan dukungannya terhadap langkah-langkah yang dilakukan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Koster menjelaskan, saat ini terdapat desa adat di Bali yang menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi. Desa itu memiliki konsep seperti miniatur negara yang punya peraturan dan hukum adatnya sendiri untuk mengatur penduduknya.

Di mana dalam peraturan tersebut, Majelis Desa Adat kata Koster, turut membuat Pararem yang diintegrasikan dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, Pararem masih menjadi aturan yang sangat dihormati oleh masyarakat desa sehingga menjadi satu pijakan upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan masyarakat.

"Ke depannya kita ingin mengembangkan Pararem ini lebih meluas lagi," kata Koster.

Pararem sendiri merupakan aturan atau keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig-Awig yang mengatur hal-hal baru serta untuk penyelesaian perkara adat. Sementara Awig-Awig merupakan aturan yang dibuat oleh Desa Adat dan berlaku bagi Krama Desa Adat dan Krama Tamiu.

"Bali yang kental dengan kearifan lokal masyarakatnya menjadikan Pararem sebagai media pencegahan korupsi yang mengikat. Hal ini turut menguatkan nilai-nilai di masyarakat Bali untuk tidak mengambil yang bukan haknya dan selalu mengedepankan kewajiban dari pada hak," jelas Koster.

Di sisi lain, Pararem juga merupakan aturan atau hukum adat yang memiliki sanksi cukup berat. Apabila masyarakat terbukti melakukan tindakan korupsi melalui putusan pengadilan, ia juga akan mendapatkan sanksi adat di wilayahnya.

Sehingga dengan dua sanksi, yaitu oleh negara maupun lingkungan masyarakatnya, diharapkan bisa membuat mereka semakin jera melakukan korupsi.

Adapun dalam Bimtek ini pelaksanaannya akan terbagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama, bersama perwakilan organisasi masyarakat (ormas), asosiasi komunitas, organisasi pemuda.

Selanjutnya di sesi kedua, bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat. Dan di sesi ketiga, bersama kelompok perempuan se-Provinsi Bali.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya