Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/Net

Politik

Bantah Terburu-buru Putuskan Pemekaran Papua, DPR: Ada Dua Pertimbanganya

SENIN, 27 JUNI 2022 | 21:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membantah bahwa pihaknya terburu-buru mengesahkan RUU Pemekaran Provinsi Papua yang bakal diputus Kamis mendatang (30/6).

Menurutnya, ada dua alasan parlemen memutuskan RUU Pemekaran Provinsi Papua diputus dalam waktu dekat ini. Pertama adalah soal anggaran, lantaran APBN 2023 sudah keluar.

“Tanggal 30 Juni itu adalah batas terakhir pembahasan atau penetapan APBN tahun 2023 jadi Kementerian Keuangan menunggu kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30 mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya karena berdasarkan undang-undang sudah ada,” kata Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (27/6).


Dengan adanya pembentukan Provinsi ini, kata Doli, ada konsekuensi soal posisi lembaga-lembaga tinggi lembaga-lembaga negara seperti DPR RI DPD RI dan DPRD Provinsi yang nanti pasti akan berubah.

“Nah tentu nanti ini akan konsekuensi berikutnya adalah patut dipertimbangkan nanti ada perubahan undang-undang terutama undang-undang tentang pemilu nah bentuknya apa revisi atau apa Perpu itu tergantung nanti pembicaraan pemerintah dengan DPR,” katanya.

Dia menambahkan di dalam undang-undang yang ada, akan memasukkan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah selesai putusan RUU Pemekaran Provinsi Papua akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang pemilu yang berkaitan dengan soal kursi DPR RI kursi DPD RI dan juga penetapan daerah pemilihannya.

"Jadi Kenapa memang harus selesai di pertengahan tahun ini karena ada konsekuensi dua itu satu konsekuensi anggaran dan juga nanti berkaitan dengan soal lembaga representasi dari provinsi yang baru ini terhadap lembaga-lembaga yang akan DPR DPD dan selanjutnya,” tutupnya.


Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya