Berita

Wakil Presiden Parti Buruh Agus Supriyadi bersama jajarannya sedang ajukan gugatan UU P3 ke MK/RMOL

Politik

Merasa Dirugikan UU Ciptaker, Alasan Partai Buruh Gugat UU P3 ke MK

SENIN, 27 JUNI 2022 | 19:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses revisi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR RI dan Pemerintah yang akan berjalan setelah UU 13/2022 tentang Pembentukan Peratuan Perundang-undangan (UU P3) membuat Partai Buruh merasa dirugikan.

Wakil Presiden Parti Buruh Agus Supriyadi menjelaskan bahwa di dalam UU P3 terdapat suu pasal yang melegalkan pembentukan UU Ciptaker yang disusun dengan metode penggabungan atau omnibus law yang tidak diatur di UU P3 sebelumnya.

"Dengan munculnya UU Nomor 13/2022 tentang UU P3 ini, ini menjadi kerugian karena salah satunya ada di Pasal 64 (UU P3) yang di situ menyebutkan peraturan perundang-undangan bisa dibuat secara omnibus law," ujar Agus dalam jumpa pers usai mendaftarkan gugatannya di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/6).


Agus mengatakan, Partai Buruh tak sepakat apabila UU Ciptaker yang di dalamnya terdapat klaster ketenagakerjaan menjadi sah karena UU P3.

"Jadi UU inilah yang kita waktu itu lakukan uji materi kita meminta supaya pertama UU cipta kerja menjadi Inkonstitusional," katanya.

Namun setelah UU Cipataker diputus inkonstitusional bersyarat oleh MK, sehingga harus dilakukan revisi, muncul kekhawatiran dari Partai Buruh tentang pembahasan revisi nanti tidak akan melibatkan elemen masyarakat.

"Ini yang menjadi keberatan buat kami dari Partai Buruh dan nanti lebih konkret," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya