Berita

KSP Indosurya/Net

Hukum

Kompolnas Nilai Bareskrim Sesuai Aturan Tangani Kasus KSP Indosurya

SABTU, 25 JUNI 2022 | 15:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Bareskrim Polri sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku serta profesional dalam menangangi kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini, secara prosedural telah memenuhi Kaidah Hukum yang berlaku," kata anggota Kompolnas Muhammad Dawam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/6).

Dawam menjelaskan, proses hukum kasus Indosurya ini tetap berjalan meskipun penahanan dua tersangka kasus Indosurya berinisial HS dan JI telah habis. Menurutnya, jika penahanan telah habis selama 120 hari, maka demi hukum pula hak tersangka juga harus dipenuhi, yakni dikeluarkan dari tahanan demi hukum.


"Meski demikian tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka," ujarnya.

"Sebab Pengadilanlah yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang termasuk status Tersangka apa divonis Bebas ataupun dikenakan Pidana," sambung Dawam.

Lebih lanjut, Dawam mendorong Bareskrim terus profesional dalam menangani kasus ini hingga tuntas serta kasus lainnya.

"Kami berharap dilakukan secara Profesional dan Mandiri sehingga makin menumbuhkan kepercayaan publik secara lebih luas," tuturnya.

Sebelumnya dua tersangka kasus koperasi Indosurya keluar dari rutan karena masa tahanannya telah habis. Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6).

Whisnu menegaskan bahwa perkara ini tetap berlanjut. Adapun ketiga tersangka itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.

Whisnu mengatakan berkas perkara kasus ini belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.

"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menahan dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya