Berita

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, saat menyampaikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6)/Ist

Presisi

Kasus Promosi Miras Gratis, 6 Pegawai Holywings Ditetapkan sebagai Tersangka

SABTU, 25 JUNI 2022 | 01:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Promosi minuman keras (miras) gratis yang dilakukan Holywings direspons cepat pihak kepolisian. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus promosi yang bikin heboh masyarakat itu.

Adalah DAD (27), EA (22), AAB (25), EJD (27), NDP (36), dan AAM (25) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan promosi miras gratis dari Holywings bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

"Enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja di HW (Holywings)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6).


Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Budhi menyebut keenam orang ini terbukti melakukan pelanggaran pidana. Sehingga penyidik langsung menetapkan enam orang pegawai ini menjadi tersangka.

"Ada bebebrapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," imbuh Budhi.

Para tersangka yang ditampilkan terlihat mengenakan baju oranye dengan penutup kepala berwarna hitam.

Mereka semua dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946, Pasal 156 atau pasal 156 A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, unggahan promosi minuman beralkohol dari Holywings sempat viral di media sosial. Dalam promosi itu disebutkan, bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman keras gratis setiap Kamis, dengan syarat membawa kartu identitas.

Unggahan ini menimbulkan kegaduhan, dan beberapa pihak telah melaporkan Holywings ke kepolisian.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya