Berita

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, saat menyampaikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6)/Ist

Presisi

Kasus Promosi Miras Gratis, 6 Pegawai Holywings Ditetapkan sebagai Tersangka

SABTU, 25 JUNI 2022 | 01:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Promosi minuman keras (miras) gratis yang dilakukan Holywings direspons cepat pihak kepolisian. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus promosi yang bikin heboh masyarakat itu.

Adalah DAD (27), EA (22), AAB (25), EJD (27), NDP (36), dan AAM (25) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan promosi miras gratis dari Holywings bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

"Enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja di HW (Holywings)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6).

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Budhi menyebut keenam orang ini terbukti melakukan pelanggaran pidana. Sehingga penyidik langsung menetapkan enam orang pegawai ini menjadi tersangka.

"Ada bebebrapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," imbuh Budhi.

Para tersangka yang ditampilkan terlihat mengenakan baju oranye dengan penutup kepala berwarna hitam.

Mereka semua dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946, Pasal 156 atau pasal 156 A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, unggahan promosi minuman beralkohol dari Holywings sempat viral di media sosial. Dalam promosi itu disebutkan, bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman keras gratis setiap Kamis, dengan syarat membawa kartu identitas.

Unggahan ini menimbulkan kegaduhan, dan beberapa pihak telah melaporkan Holywings ke kepolisian.

Populer

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

Suswono Jalan Tengah Selamatkan Marwah PKS

Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:03

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

BPIP Perlu Jelaskan Paskibraka Wajib Lepas Hijab

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:49

UPDATE

Seperti di Pilkada Jakarta, KIM Plus Potensi Terbentuk di Jabar

Senin, 19 Agustus 2024 | 06:05

Jokowi Didorong Pilih Tokoh Muhammadiyah Pimpin BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 05:49

Sopir Dicekoki Miras, Truk di SPBU Dibawa Kabur

Senin, 19 Agustus 2024 | 05:29

Bey Optimistis Jabar Cetak Hattrick di PON XXI

Senin, 19 Agustus 2024 | 05:21

Bidik Kursi Wagub Lampung, Jihan Nurlela akan Mundur dari DPD RI

Senin, 19 Agustus 2024 | 04:31

Karpet Merah di Jakarta Bukan untuk Ridwan Kamil

Senin, 19 Agustus 2024 | 04:08

Ratusan Narapidana di Jabar Bebas di Hari Kemerdekaan

Senin, 19 Agustus 2024 | 04:00

Pengelola Kawasan Wajib Beri Akses Masyarakat ke Area Umum

Senin, 19 Agustus 2024 | 03:37

Golkar Perintahkan Kader Beringin RT/RW Sosialisasikan Ridwan Kamil

Senin, 19 Agustus 2024 | 03:24

Banyak Kepala SKPD Diisi Plt, Aktivis Soroti Kinerja Sekda Joko

Senin, 19 Agustus 2024 | 03:01

Selengkapnya