Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Bakal Taati Putusan MK Apabila Pasal Verifikasi Parpol Peserta Pemilu Berubah

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 23:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan verifikasi partai politik peserta Pemilu yang terdapat di UU 7/2017 tentang Pemilu tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menaati dan menjalankan apapun yang nantinya diputuskan MK.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6).

"Kalau kita bilang putusan MK, dalam konteks pendaftaran partai politik tahun 2018 awal kita punya pengalaman. Dan KPU RI siap melaksanakan ketentuan yang berlaku," ujar Idham.


Sejauh ini, Idham menjelaskan bahwa KPU menjalankan ketentuan yang ada di Pasal 173 UU Pemilu yang mengatur soal verifikasi parpol peserta pemilu, dan juga telah diputuskan konstitusional dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Sesuai ketentuan tersebut, dijelaskan Idham, KPU menggunakan dua metode dalam melakukan verifikasi Parpol. Yakni pertama hanya memberlakukan verifikasi administrasi kepada Parpol yang pernah menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Metode kedua memberlakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada parpol baru.

"Terkait pelaksanaan pendaftaran verifikasi Parpol, kami KPU selaku penyelenggara pemilu akan laksanakan ketentuan yang efektif berlaku saat ini," ujarnya.

Maka dari itu, Idham menegaskan bahwa KPU menghargai Parpol yang kini tengah mengajukan uji materiil Pasal 173 UU Pemilu di MK. Sehingga untuk keputusannya akan ditaati dan dijalankan.

"Kami hormati proses itu, karena itu merupakan hak konstitusional Parpol yang harus kita hormati. Jadi apapun keputusannya kami akan laksanakan selama itu sudah berlaku," pungkasnya.

Uji materiil Pasal 173 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan baru memasuki tahap sidang pendahuluan di MK, dan mendalilkan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Namun, PSI menitikberatkan gugatannya pada Pasal 173 ayat (2) yang mensyaratkan terpenuhinya kepengurusan Parpol di tingkat provinsi hingga kecamatan, kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, hingga tahapan akhir pemilu, dan minimal keterwakilan perempuan 30 persen di kepengurusan pusat.

Pada Parpol parlemen, ketentuan ini hanya dilakukan pemeriksaan secara dokumen, sedangkan bagi Parpol nonparlemen, dilakukan pemeriksaan dokumen yang dilanjutkan pula dengan verifikasi faktual.

Dengan demikian, PSI menganggap aturan itu membuat terjadinya pembedaan sekaligus diskriminasi terhadap parpol nonparlemen, dan tidak sejalan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya