Berita

Anggota KPU RI Idham Holik saat jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6)/RMOL

Politik

KPU Buka Opsi Migrasi Data di Sipol, Baru 3 Parpol Yang Mengajukan

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 16:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pilihan metode (opsi) untuk pendaftaran partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan tetapi hanya untuk Parpol yang pernah menjadi peserta Pemilu Serentak tahun 2019 silam.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa opsi yang disediakan pihaknya untuk Parpol peserta Pemilu Serentak 2019 adalah migrasi data.

"Kebijakan KPU RI memperbolehkan Parpol yang pernah menjadi peserta Pemilu 2019 meminta pelayanan migrasi data," ujar Idham saat jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6).


Mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, proses migrasi data bisa dilakukan lantaran proses pendaftaran Parpol peserta pemilu 2019 sudah menggunakan Sipol.

"Aplikasi Sipol ini sebenarnya dikembangkan dari basis aplikasi Sipol yang digunakan pada tahun 2017 dan 2018 untuk kepentingan pendaftaran dan verifikasi parpol pemilu serentak 2019. Jadi ini yang kita tingkatkan, kita kembangkan, kita upgrade," bebernya.

Namun, Idham menuturkan bahwa Parpol yang ingin menggunakan opsi migrasi data di Sipol mesti mengajukan terlebih dahulu kepada KPU RI.

"Proses migrasi data ini harus diawali dengan penyampaian surat permohonan kepada KPU RI terkait migrasi data," katanya.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan sejauh ini parpol yang sudah mengajukan migrasi data ke KPU baru 3 Parpol.

"Jadi KPU akan melakukan proses itu sesuai dengan permintaan surat dari Parpol terhadap. Saat ini masih sedang berproses PKP, Demokrat, dan PBB," tandasnya.

Proses migrasi data merupakan opsional penyerahan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu yang sudah memiliki data lama di Sipol terdahulu.

Nantinya, mereka bisa mengajukan sejumlah poin perubahan data untuk kembali diinput ke dalam Sipol.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya