Berita

Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan/Net

Hukum

Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan Dijebloskan KPK ke Lapas Klas I Surabaya

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 10:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan lima bulan usai terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll Mill pada pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Gandasari Simanjuntak telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Arif Hendrawan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana menjalani pidana penjara untuk waktu selama 4 tahun dan 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (24/6).


Selain itu, Arif Rahman juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta dan pidana tambahan lainnya berupa pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 14 miliar.

Perkara ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp 79 miliar.

Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini pun diduga merugikan negara hingga Rp 15 miliar. Dalam perkara ini, selain menjerat Arif Hendrawan, KPK juga memproses hukum mantan Direktur Produksi PTPN XI, Budi Adi Prabowo.

Budi sendiri juga sudah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selam lima tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan pada Senin (30/5).

Selain itu, Budi juga divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 361 juta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya