Berita

Minyak goreng/Net

Publika

Menurunkan Harga Minyak Goreng

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 07:56 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

HARGA minyak goreng kemasan premium tertinggi di pasar ritel modern sebesar Rp 25.900 per liter per 23 Juni 2022 di Jakarta. Dengan asumsi margin perdagangan dan pengangkutan total nasional sebesar 17,41 persen per tahun 2020, maka perhitungan kasar tentang harga pokok penjualan minyak goreng kemasan premium pabrikan sekitar Rp 21.391 per liter.

Dengan perkiraan biaya kemasan sebesar Rp 1.500 per liter, maka perkiraan kasar harga pokok penjualan minyak goreng curah kualitas premium tertinggi sekitar Rp 18.981 per liter.

Dengan harga eceran minyak goreng curah sebear Rp 14.000 per liter, maka besar persoalan margin minyak goreng secara kasar yang hendak diturunkan oleh pemerintah sekitar Rp 5.891 per liter.


Ini menjadi sebuah margin yang besar dan mungkin menjadi ajang spekulasi ekonomi politik secara liar, yang mungkin dikait-kaitkan dengan potensi momentum transaksi tekanan penggalangan dana pilpres.

Cara sederhana untuk menurunkan harga minyak goreng antara lain adalah menaikkan jumlah ketersediaan minyak goreng di pasar, yaitu dengan memberlakukan tarif ekspor CPO dan produk turunannya lebih tinggi, mengatur kuota ekspor minyak goreng, dan/atau atau mengatur domestic market obligation. Asumsi yang digunakan adalah struktur pasar minyak goreng monopolistic competition, di mana harga penjualan minyak goreng di atas harga pasar persaingan sempurna, maka spekulasi penurunan harga minyak goreng di atas bukanlah tekanan pada masalah potensi penggalangan dana.

Pada sisi yang lain, pemberlakuan kuota ekspor minyak goreng dan domestic market obligation rawan dengan aksi KKN. Kemudian pemberlakuan tarif ekspor tidak popular dewasa ini, yang dapat menimbulkan protes dari negara importir CPO.

Alternatif lain adalah bergantung kepada kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yaitu untuk mendorong perubahan struktur pasar monopolistic competition minyak goreng menjadi struktur bersaing sempurna. Namun, usaha tersebut berpotensi mendapat respons negatif kembali dari pabrikan, misalnya dalam bentuk distributor minyak goreng sementara waktu bertindak berhenti mendistribusikan produk minyak goreng kemasan dan curah ke pasar.

Pada sisi yang lain, proses KPPU untuk menuntaskan persoalan tersebut ke jalur hukum memerlukan periode waktu yang lama dan mungkin berlarut-larut, dan berpotensi kalah di pengadilan apabila pabrikan menggunakan para pengacara handal. Sementara itu langkah pencabutan izin usaha oleh pemerintah belum terdengar dipraktekkan.

Oleh karena itu, metoda lain yang dapat digunakan untuk menurunkan harga minyak goreng adalah menambah pasokan minyak goreng dari sumber tandan buah segar (TBS) petani yang harganya turun, atau pemerintah menggunakan BUMN sebagai badan penyangga untuk menggelontorkan tambahan minyak goreng ke dalam pasar ritel modern dan tradisional.

Penulis adalah peneliti Indef, yang juga pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya