Berita

Ilustrasi Gedung KPK/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi EKTP, Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya Didakwa Rugikan Uang Negara Senilai Rp 2,3 Triliun

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 23:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el) TA 2011-2013, Husni Fahmi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) tahun 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya didakwa memperkaya diri sendiri, termasuk Setya Novanto dan pihak korporasi. Nilai kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp 2,3 triliun.

Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6).

Dalam surat dakwaan, terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI selaku perusahaan pelaksana pengadaan penerapan KTP-el TA 2011-2013 bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiharjo selaku Dirut PT Quadra Solution.


Selain itu, pihak yang juga didakwa bersama Husni dan Isnu diantaranya: Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto selaku PPK Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).

Selanjutnya, bersama-sama Paulus Tannos selaku Dirut PT Sandipala Arthaputra, Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah mengatur dan mengarahkan proses pengadaan paket pekerjaan penerapan KTP-el untuk memenangkan Konsorsium PNRI

"Memperkaya korporasi Perum PNRI dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2.314.904.234.275,39," demikian petikan dakwaan Jaksa KPK.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya