Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat umum tersangka suap dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur/RMOL

Hukum

Prihatin Dana PEN Dikorupsi, KPK Ultimatum Kepala Daerah Jaga Amanah dengan Baik

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 17:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Prihatin dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) disalahgunakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah seluruh pihak terkait dapat menjaga amanah sebaik-baiknya dengan tidak mencari keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat mengumumkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.

"KPK prihatin dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang seharusnya untuk menangani dan memulihkan dampak Covid-19 baik di sektor kesehatan maupun ekonomi, disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/6).


Karena kata Ghufron, korupsi seperti ini telah mencederai semangat pemerintah yang mendistribusikan dana PEN sebagai instrumen akselerasi pemulihan perekonomian yang langsung berdampak kepada masyarakat luas.

"Besarnya dana PEN menjadikan program ini memiliki risiko korupsi tinggi. Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah dan seluruh pihak terkait yang diberi amanah mengelola dana PEN, tidak melakukan modus korupsi pada dana ini, dan menggunakannya bagi sebesar-besarnya peningkatan ekonomi rakyat secara akuntabel dan bertanggung jawab," pungkas Ghufron.

KPK secara resmi mengumumkan dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Koltim tahun 2021. Keduanya yaitu, adik Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba bernama Laode Muhammad Rusdianto Emba (LM RE); dan Sukarman Loke (SL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah memproses hukum terhadap tiga orang. Yaitu, Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Koltim periode 2021-2026; Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021; dan Laode M Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna.

Akan tetapi, KPK hari ini baru resmi menahan tersangka Sukarman selaku pihak penerima suap. Sedangkan tersangka Rusdianto diultimatum untuk kooperatif hadir pada saat dipanggil tim penyidik berikutnya.

Sukarman resmi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 untuk 20 hari ke depan, terhitung hari ini hingga Selasa (12/7).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya