Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat umum tersangka suap dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur/RMOL

Hukum

Prihatin Dana PEN Dikorupsi, KPK Ultimatum Kepala Daerah Jaga Amanah dengan Baik

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 17:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Prihatin dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) disalahgunakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah seluruh pihak terkait dapat menjaga amanah sebaik-baiknya dengan tidak mencari keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat mengumumkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.

"KPK prihatin dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang seharusnya untuk menangani dan memulihkan dampak Covid-19 baik di sektor kesehatan maupun ekonomi, disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/6).


Karena kata Ghufron, korupsi seperti ini telah mencederai semangat pemerintah yang mendistribusikan dana PEN sebagai instrumen akselerasi pemulihan perekonomian yang langsung berdampak kepada masyarakat luas.

"Besarnya dana PEN menjadikan program ini memiliki risiko korupsi tinggi. Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah dan seluruh pihak terkait yang diberi amanah mengelola dana PEN, tidak melakukan modus korupsi pada dana ini, dan menggunakannya bagi sebesar-besarnya peningkatan ekonomi rakyat secara akuntabel dan bertanggung jawab," pungkas Ghufron.

KPK secara resmi mengumumkan dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Koltim tahun 2021. Keduanya yaitu, adik Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba bernama Laode Muhammad Rusdianto Emba (LM RE); dan Sukarman Loke (SL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah memproses hukum terhadap tiga orang. Yaitu, Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Koltim periode 2021-2026; Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021; dan Laode M Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna.

Akan tetapi, KPK hari ini baru resmi menahan tersangka Sukarman selaku pihak penerima suap. Sedangkan tersangka Rusdianto diultimatum untuk kooperatif hadir pada saat dipanggil tim penyidik berikutnya.

Sukarman resmi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 untuk 20 hari ke depan, terhitung hari ini hingga Selasa (12/7).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya