Berita

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Muna, Sukarman Loke, resmi jadi tersangka/RMOL

Hukum

Kepala BKPSDM Pemkab Muna Sukarman Loke Diduga Terima Suap Rp 750 Juta dari Pengurusan Dana PEN

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Membantu memperlancar proses pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Muna, Sukarman Loke, akhirnya harus berurusan dengan hukum. Sukarman dan seorang lainnya diduga menerima suap Rp 750 juta dari pengurusan dana PEN tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya resmi mengumumkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Koltim tahun 2021.

Kedua tersangka itu adalah adik Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, Laode Muhammad Rusdianto Emba (LM RE), dan Sukarman.


Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Koltim periode 2021-2026; Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021; dan Laode M Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna.

"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/6).

Ghufron selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan Rusdianto dan Sukarman. Di mana, Andi Merya Nur berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Koltim.

Nah, agar bisa segera dilakukan, maka Andi Merya segera menghubungi Rusdianto yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.

Tersangka Rusdianto selanjutnya menjalin komunikasi dengan Sukarman yang memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat.

"SL kemudian menyampaikan lagi pada LMSA, karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN," kata Ghufron.

Berikutnya, dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Koltim yang dihadiri oleh Andi Merya, Sukarman, dan Rusdianto.

"Salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui, yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN," terang Ghufron.

Untuk langkah selanjutnya, kata Ghufron, Andi Merya mempercayakan Rusdianto dan Sukarman untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp 350 miliar.

Sukarman, Syukur, dan Rusdianto juga diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi Merya dengan Adrian di Jakarta. Dan dari pertemuan itu, Ardian diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Koltim dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp 2 miliar.

Proses pemberian uang dari Andi Merya kepada Adrian dilakukan melalui perantara Rusdianto, Sukarman, dan Syukur. Di antaranya, melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai.

"Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE yaitu sejumlah sekitar Rp 750 juta," pungkas Ghufron.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya