Berita

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Muna, Sukarman Loke, resmi jadi tersangka/RMOL

Hukum

Kepala BKPSDM Pemkab Muna Sukarman Loke Diduga Terima Suap Rp 750 Juta dari Pengurusan Dana PEN

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Membantu memperlancar proses pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Muna, Sukarman Loke, akhirnya harus berurusan dengan hukum. Sukarman dan seorang lainnya diduga menerima suap Rp 750 juta dari pengurusan dana PEN tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya resmi mengumumkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Koltim tahun 2021.

Kedua tersangka itu adalah adik Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, Laode Muhammad Rusdianto Emba (LM RE), dan Sukarman.


Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Koltim periode 2021-2026; Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021; dan Laode M Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna.

"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/6).

Ghufron selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan Rusdianto dan Sukarman. Di mana, Andi Merya Nur berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Koltim.

Nah, agar bisa segera dilakukan, maka Andi Merya segera menghubungi Rusdianto yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.

Tersangka Rusdianto selanjutnya menjalin komunikasi dengan Sukarman yang memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat.

"SL kemudian menyampaikan lagi pada LMSA, karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN," kata Ghufron.

Berikutnya, dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Koltim yang dihadiri oleh Andi Merya, Sukarman, dan Rusdianto.

"Salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui, yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN," terang Ghufron.

Untuk langkah selanjutnya, kata Ghufron, Andi Merya mempercayakan Rusdianto dan Sukarman untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp 350 miliar.

Sukarman, Syukur, dan Rusdianto juga diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi Merya dengan Adrian di Jakarta. Dan dari pertemuan itu, Ardian diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Koltim dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp 2 miliar.

Proses pemberian uang dari Andi Merya kepada Adrian dilakukan melalui perantara Rusdianto, Sukarman, dan Syukur. Di antaranya, melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai.

"Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE yaitu sejumlah sekitar Rp 750 juta," pungkas Ghufron.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya