Berita

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari/Net

Politik

Pakar: MK Abai Putus Aturan Masa Bakti Hakim Konstitusi, Padahal Penerapannya Konflik Kepentingan

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 14:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengabaian telah dilakukan 9 Hakim Konstitusi dalam memutus judicial review Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tentang Perubahan Kedua UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengatur tentang masa bakti Hakim Konstitusi selama 15 tahun atau maksimal berumur 70 tahun.

Begitu pendapat pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menanggapi putusan MK atas Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

"Putusan MK kemarin uniknya adalah mengabaikan perpanjangan masa jabatan itu dan menganggapnya sebagai sesuatu yang konstitusional," ujar Feri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/6).


Feri menjelaskan, konsep aturan Pasal 87 huruf b sebenarnya baik untuk menjaga integritas dan profesionalitas kerja Hakim Konstitusi dalam memutus perkara.

"Nah model masa jabatan panjang itu sebenarnya dikenal di dalam konsep kekuasaan kehakiman untuk menjauhkan hakim dari kekuasaan poltik," tuturnya.

Hanya saja Feri mempertanyakan proses penerapan aturan tersebut. Lantaran diterapkan di saat masa jabatan 9 Hakim Konstitusi menjadi sama panjangnya dengan masa kerja pembentuk undang-undang, yaitu DPR RI dan pemerintah.

"Pertanyaan besarnya kenapa model (aturan Pasal 87 huruf b UU 7/2020) tersebut diterapkan kepada hakim saat ini yang punya kekuasaan untuk menguji UU yang dibuat DPR dan pemerintah yang saat ini juga," ucapnya.

"Artinya akan ada potensi konflik kepentingan di antara pihak-pihak dalam penambahan masa jabatan ini, terutama kepentingan dari pembuat UU yaitu DPR dan pemerintah," sambung Feri.

Maka dari itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) ini melihat ada kepentingan dari para hakim konstitusi, sehingga tidak memutus inkonstitusional aturan Pasal 87 huruf b UU 7/2020.

"Mestinya MK memutuskan itu (aturan Pasal 87 huruf b UU 7/2020) diberlakukan untuk hakim berikutnya. Tapi mungkin mereka sama-sama butuh, mereka semua ingin diperpanjang," demikian Feri.

Putusan Hakim Konstitusi dalam Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Priyanto, seorang warga Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara menguji Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020 tentang MK.

Pasal 87 huruf a UU MK berbunyi, "Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini."

Sementara Pasal 87 huruf b berbunyi, "Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun".

Dalam putusannya, MK menerima sebagian permohonan Priyanto, dengan menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK inkonstitusional. Sementara Pasal 87 huruf b UU MK konstitusional.

Imbas dari putusan Pasal 87 huruf a tersebut, Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto, yang sampai hari ini masih duduk di jabatannya tersebut karena disahkannya UU 7/2020 tentang MK oleh Presiden Joko Widodo pada 28 September 2020, harus mundur.

Sementara pada prinsipnya, jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilakukan pergantian dengan cara musyawarah mufakat di antara 9 Hakim Konstitusi. Akan tetapi, berkat disahkannya UU 7/2020 tersebut, Anwar Usman dan Aswanto secara otomatis diperpanjang masa jabatannya tanpa metode yang telah ditentukan undang-undang.

Tetapi di sisi lain, putusan terhadap Pasal 87 huruf b UU 7/2020 yang dinyatakan konstitusional, masa bakti Hakim Konstitusi menjadi lebih panjang.

Bahkan, Anwar Usman yang belakangan dianggap punya konflik kepentingan usai mempersunting adik Jokowi, Idayati, masa baktinya baru akan berakhir sampai 6 April 2026 akibat putusan MK terhadap Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tersebut.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya