Berita

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari/Net

Politik

Pakar: MK Abai Putus Aturan Masa Bakti Hakim Konstitusi, Padahal Penerapannya Konflik Kepentingan

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 14:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengabaian telah dilakukan 9 Hakim Konstitusi dalam memutus judicial review Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tentang Perubahan Kedua UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengatur tentang masa bakti Hakim Konstitusi selama 15 tahun atau maksimal berumur 70 tahun.

Begitu pendapat pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menanggapi putusan MK atas Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

"Putusan MK kemarin uniknya adalah mengabaikan perpanjangan masa jabatan itu dan menganggapnya sebagai sesuatu yang konstitusional," ujar Feri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/6).


Feri menjelaskan, konsep aturan Pasal 87 huruf b sebenarnya baik untuk menjaga integritas dan profesionalitas kerja Hakim Konstitusi dalam memutus perkara.

"Nah model masa jabatan panjang itu sebenarnya dikenal di dalam konsep kekuasaan kehakiman untuk menjauhkan hakim dari kekuasaan poltik," tuturnya.

Hanya saja Feri mempertanyakan proses penerapan aturan tersebut. Lantaran diterapkan di saat masa jabatan 9 Hakim Konstitusi menjadi sama panjangnya dengan masa kerja pembentuk undang-undang, yaitu DPR RI dan pemerintah.

"Pertanyaan besarnya kenapa model (aturan Pasal 87 huruf b UU 7/2020) tersebut diterapkan kepada hakim saat ini yang punya kekuasaan untuk menguji UU yang dibuat DPR dan pemerintah yang saat ini juga," ucapnya.

"Artinya akan ada potensi konflik kepentingan di antara pihak-pihak dalam penambahan masa jabatan ini, terutama kepentingan dari pembuat UU yaitu DPR dan pemerintah," sambung Feri.

Maka dari itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) ini melihat ada kepentingan dari para hakim konstitusi, sehingga tidak memutus inkonstitusional aturan Pasal 87 huruf b UU 7/2020.

"Mestinya MK memutuskan itu (aturan Pasal 87 huruf b UU 7/2020) diberlakukan untuk hakim berikutnya. Tapi mungkin mereka sama-sama butuh, mereka semua ingin diperpanjang," demikian Feri.

Putusan Hakim Konstitusi dalam Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Priyanto, seorang warga Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara menguji Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020 tentang MK.

Pasal 87 huruf a UU MK berbunyi, "Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini."

Sementara Pasal 87 huruf b berbunyi, "Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun".

Dalam putusannya, MK menerima sebagian permohonan Priyanto, dengan menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK inkonstitusional. Sementara Pasal 87 huruf b UU MK konstitusional.

Imbas dari putusan Pasal 87 huruf a tersebut, Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto, yang sampai hari ini masih duduk di jabatannya tersebut karena disahkannya UU 7/2020 tentang MK oleh Presiden Joko Widodo pada 28 September 2020, harus mundur.

Sementara pada prinsipnya, jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilakukan pergantian dengan cara musyawarah mufakat di antara 9 Hakim Konstitusi. Akan tetapi, berkat disahkannya UU 7/2020 tersebut, Anwar Usman dan Aswanto secara otomatis diperpanjang masa jabatannya tanpa metode yang telah ditentukan undang-undang.

Tetapi di sisi lain, putusan terhadap Pasal 87 huruf b UU 7/2020 yang dinyatakan konstitusional, masa bakti Hakim Konstitusi menjadi lebih panjang.

Bahkan, Anwar Usman yang belakangan dianggap punya konflik kepentingan usai mempersunting adik Jokowi, Idayati, masa baktinya baru akan berakhir sampai 6 April 2026 akibat putusan MK terhadap Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya