Berita

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari/Net

Politik

Pakar: MK Abai Putus Aturan Masa Bakti Hakim Konstitusi, Padahal Penerapannya Konflik Kepentingan

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 14:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengabaian telah dilakukan 9 Hakim Konstitusi dalam memutus judicial review Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tentang Perubahan Kedua UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengatur tentang masa bakti Hakim Konstitusi selama 15 tahun atau maksimal berumur 70 tahun.

Begitu pendapat pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menanggapi putusan MK atas Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

"Putusan MK kemarin uniknya adalah mengabaikan perpanjangan masa jabatan itu dan menganggapnya sebagai sesuatu yang konstitusional," ujar Feri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/6).


Feri menjelaskan, konsep aturan Pasal 87 huruf b sebenarnya baik untuk menjaga integritas dan profesionalitas kerja Hakim Konstitusi dalam memutus perkara.

"Nah model masa jabatan panjang itu sebenarnya dikenal di dalam konsep kekuasaan kehakiman untuk menjauhkan hakim dari kekuasaan poltik," tuturnya.

Hanya saja Feri mempertanyakan proses penerapan aturan tersebut. Lantaran diterapkan di saat masa jabatan 9 Hakim Konstitusi menjadi sama panjangnya dengan masa kerja pembentuk undang-undang, yaitu DPR RI dan pemerintah.

"Pertanyaan besarnya kenapa model (aturan Pasal 87 huruf b UU 7/2020) tersebut diterapkan kepada hakim saat ini yang punya kekuasaan untuk menguji UU yang dibuat DPR dan pemerintah yang saat ini juga," ucapnya.

"Artinya akan ada potensi konflik kepentingan di antara pihak-pihak dalam penambahan masa jabatan ini, terutama kepentingan dari pembuat UU yaitu DPR dan pemerintah," sambung Feri.

Maka dari itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) ini melihat ada kepentingan dari para hakim konstitusi, sehingga tidak memutus inkonstitusional aturan Pasal 87 huruf b UU 7/2020.

"Mestinya MK memutuskan itu (aturan Pasal 87 huruf b UU 7/2020) diberlakukan untuk hakim berikutnya. Tapi mungkin mereka sama-sama butuh, mereka semua ingin diperpanjang," demikian Feri.

Putusan Hakim Konstitusi dalam Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Priyanto, seorang warga Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara menguji Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020 tentang MK.

Pasal 87 huruf a UU MK berbunyi, "Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini."

Sementara Pasal 87 huruf b berbunyi, "Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun".

Dalam putusannya, MK menerima sebagian permohonan Priyanto, dengan menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK inkonstitusional. Sementara Pasal 87 huruf b UU MK konstitusional.

Imbas dari putusan Pasal 87 huruf a tersebut, Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto, yang sampai hari ini masih duduk di jabatannya tersebut karena disahkannya UU 7/2020 tentang MK oleh Presiden Joko Widodo pada 28 September 2020, harus mundur.

Sementara pada prinsipnya, jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilakukan pergantian dengan cara musyawarah mufakat di antara 9 Hakim Konstitusi. Akan tetapi, berkat disahkannya UU 7/2020 tersebut, Anwar Usman dan Aswanto secara otomatis diperpanjang masa jabatannya tanpa metode yang telah ditentukan undang-undang.

Tetapi di sisi lain, putusan terhadap Pasal 87 huruf b UU 7/2020 yang dinyatakan konstitusional, masa bakti Hakim Konstitusi menjadi lebih panjang.

Bahkan, Anwar Usman yang belakangan dianggap punya konflik kepentingan usai mempersunting adik Jokowi, Idayati, masa baktinya baru akan berakhir sampai 6 April 2026 akibat putusan MK terhadap Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tersebut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya