Berita

Mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad lutfi saat diperiksa sebagai saksi kasus minyak goreng di Kejaksaan Agung RI/Repro

Hukum

Belum Temukan Bukti Suap, Kejagung Buka Kemungkinan Kembali Periksa M Lutfi

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 09:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bukti suap kepada bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi  dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) belum ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi usai melakukan pemeriksaan terhadap Lutfi di Kantor Kejagung dibilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam (22/6).

"Itu kata siapa (terima suap dari pengusaha sawit)? Sampai sekarang kami belum bisa menemukan fakta itu," ujar Supardi.


Pada pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam kemarin, Kejagung melemparkan 15 pertanyaan kepada Lutfi, salah satunya terkait dugaan penerimaan suap dari pengusaha sawit.

"Semua yang dia lihat, dia alami kita tanya semua, termasuk soal kemungkinan itu (menerima suap). Tapi apa isinya, dia jawab apa? Itu tidak bisa disampaikan," sambung Supardi.

Secara umum, Supardi mengatakan bahwa materi pemeriksaan terhadap Lutfi lebih kepada pendalaman soal peranan lima orang tersangka dalam kasus digaan korupsi izin ekpor CPO di Kemendag.

"Pertama terkait dengan latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit di Kemendag, menyangkut HET (harga eceran tertinggi), ekspor, dan menyangkut proses terbitnya PE (perizinan ekspor)," paparnya.

Oleh karena itu, Supardi tidak menutup kemungkinan ke depannya Lutfi akan kembali dipanggil Kejagung apabila dalam proses pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya memerlukan keterangan yang bersangkutan.

"Sementara ini sudah cukup. Nanti dilihat perkembangan pemeriksaan berikutnya, apakah masih relevan untuk dipanggil kembali," tandasnya.

Perkara kasus dugaan korupsi migor ini menyeret nama Lutfi setelah Kejagung menangkap dan menetapkan Lin Che Wei yang disebut-sebut sebagai konsultan sebagai tersangka.

Lin Che Wei diduga telah mengatur perizinan CPO dan turunannya untuk sejumlah perusahaan, dan diduga dilakukan bersama-sama eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Selain itu, Kejagung juga menetapkan 3 pihak swasta lainnya sebagai tersangka yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya