Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Jika Bukti Cukup, KPK Bisa Jerat PT Summarecon Agung Jadi Tersangka Korporasi

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 08:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung sebagai tersangka korporasi jika terbukti uang suap untuk mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) berasal dari perusahaan Summarecon Agung.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK masih fokus melengkapi alat bukti untuk tersangka Haryadi dkk terlebih dahulu.

Namun, KPK memastikan akan mengembangkan lebih lanjut informasi dan data yang diperoleh dalam proses penyidikan perkara dugaan suap perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogakarta.


"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk Korporasi maka akan kami tindak lanjuti," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (23/6).

Tim penyidik pun kata Ali, sejuah ini sudah mengantongi bukti yang kuat perbuatan para tersangka dalam perkara ini. Bukti tersebut berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

Sebelumnya, KPK mulai melakukan penelusuran aktifitas keuangan PT Summarecon Agung yang diduga digunakan untuk memberikan suap kepada Haryadi Suyuti terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di wilayah Malioboro.

Hal itu ditelusuri tim penyidik dengan memeriksa petinggi PT Summarecon Agung maupun petinggi anak usaha Summarecon Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (21/6).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung; Lidya Suciono selaku Direktur Keuangan PT Summarecon Agung; Yusnita Suhendra selaku Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon; Christy Surjadi selaku Staf Finance PT Summarecon; Valentania Aprilia selaku Staf Finance PT Summarecon; dan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property.

Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait aktifitas keuangan dari PT Summarecon Agung Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta.

Selain itu, penyidik juga mendalami terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka Haryadi selama proses pengurusan izin dari PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP).

Oon pun juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya