Berita

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (rompi oranye)/RMOL

Hukum

Hakim Itong Isnaini Didakwa Terima Suap Rp 450 Juta dan Gratifikasi Rp 95 Juta

RABU, 22 JUNI 2022 | 20:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim pada PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat didakwa menerima suap Rp 450 juta dan gratifikasi sebesar Rp 95 juta dalam perkara dugaan penanganan perkara di PN Surabaya.

Dakwaan terhadap Hakim Itong ini sudah dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa (21/6).

Dalam surat dakwaan, Hakim Itong bersama-sama dengan Mohammad Hamdan selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 450 juta dari RM Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).


Suap tersebut dimaksudkan agar Hakim Itong mengabulkan permohonan dalam perkara perdata nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby.

Perkara perdata nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby terkait permohonan pembubaran PT SGP. Sedangkan perkara perdata nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby, terkait dengan penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati.

Selain itu, Hakim Itong bersama-sama dengan Hamdan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 95 juta dari Darmaji dan Dodik Wahyono yang juga memiliki perkara di PN Surabaya.

Uang gratifikasi itu diserahkan secara bertahap. Yaitu, pada Agustus 2021 bertempat di area kantor PN Surabaya, Hakim Itong bersama Hamdan menerima uang Rp 50 juta dari Darmaji selaku kuasa hukum untuk pengurusan perkara gugatan perdata nomor 275/Pdt.G/2021/PN.Sby di PN Surabaya. Terhadap penerimaan uang itu, Rp 5 juta diberikan kepada Hamdan.

Selanjutnya pada September 2021 bertempat di area SPBU di Jalan Genjeran Surabaya, Hakim Itong bersama Hamdan menerima uang Rp 45 juta dari Dodik Wahyono selaku kuasa hukum untuk pengurusan perkara perdata nomor 1165/Pdt.G/2020/PN.Sby terkait sengketa tanah tambak Kelurahan Kalisari di PN Surabaya. Atas penerimaan uang itu, sebesar Rp 5 juta diberikan kepada Hamdan.

Akibat perbuatannya, Hakim Itong didakwa dengan dakwaan Kesatu-Pertama Pasal 12 huruf c UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kesatu-Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya