Berita

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (rompi oranye)/RMOL

Hukum

Hakim Itong Isnaini Didakwa Terima Suap Rp 450 Juta dan Gratifikasi Rp 95 Juta

RABU, 22 JUNI 2022 | 20:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim pada PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat didakwa menerima suap Rp 450 juta dan gratifikasi sebesar Rp 95 juta dalam perkara dugaan penanganan perkara di PN Surabaya.

Dakwaan terhadap Hakim Itong ini sudah dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa (21/6).

Dalam surat dakwaan, Hakim Itong bersama-sama dengan Mohammad Hamdan selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 450 juta dari RM Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).


Suap tersebut dimaksudkan agar Hakim Itong mengabulkan permohonan dalam perkara perdata nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby.

Perkara perdata nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby terkait permohonan pembubaran PT SGP. Sedangkan perkara perdata nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby, terkait dengan penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati.

Selain itu, Hakim Itong bersama-sama dengan Hamdan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 95 juta dari Darmaji dan Dodik Wahyono yang juga memiliki perkara di PN Surabaya.

Uang gratifikasi itu diserahkan secara bertahap. Yaitu, pada Agustus 2021 bertempat di area kantor PN Surabaya, Hakim Itong bersama Hamdan menerima uang Rp 50 juta dari Darmaji selaku kuasa hukum untuk pengurusan perkara gugatan perdata nomor 275/Pdt.G/2021/PN.Sby di PN Surabaya. Terhadap penerimaan uang itu, Rp 5 juta diberikan kepada Hamdan.

Selanjutnya pada September 2021 bertempat di area SPBU di Jalan Genjeran Surabaya, Hakim Itong bersama Hamdan menerima uang Rp 45 juta dari Dodik Wahyono selaku kuasa hukum untuk pengurusan perkara perdata nomor 1165/Pdt.G/2020/PN.Sby terkait sengketa tanah tambak Kelurahan Kalisari di PN Surabaya. Atas penerimaan uang itu, sebesar Rp 5 juta diberikan kepada Hamdan.

Akibat perbuatannya, Hakim Itong didakwa dengan dakwaan Kesatu-Pertama Pasal 12 huruf c UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kesatu-Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya