Berita

Proyek infrastruktur di Kalimantan Timur yang mangkrak/Ist

Hukum

KPK Soroti Banyak Proyek Infrastruktur yang Mangkrak di Kaltim

RABU, 22 JUNI 2022 | 17:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV menyoroti banyaknya proyek pembangunan infrastruktur yang mangkrak di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu disoroti KPK dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi sektor infrastruktur di Kabupaten Kutai Barat, Kaltim pada Rabu (22/6).

"KPK mengingatkan pentingnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung pemerataan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat. Namun, KPK mendapati sejumlah proyek dan aset mangkrak serta tidak dimanfaatkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu sore (22/6).


Beberapa aset tersebut di antaranya adalah, Jalan Bung Karno yang terletak di Desa Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Pembangunan Jalan Bung Karno yang memiliki panjang 12 kilometer tersebut merupakan proyek multiyears.

Jalan Bung Karno membelah bukit Mencelew dan memiliki peran penting sebagai jalur pendekat bagi masyarakat Kecamatan Tering menuju Barong Tongkok sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Barat. Proyek tersebut mulai dikerjakan sejak 2012 dan hingga 2022 ini, proyek tersebut belum selesai.

"Dari data yang KPK terima proyek tersebut telah menelan dana sekurangnya Rp 582 miliar," kata Ipi.

Selain itu kata Ipi, proyek pembangunan Pelabuhan Royoq di wilayah Hulu Mahakam, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Proyek itu dikerjakan pada 2009-2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap II pada 2012-2015 dan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 58,5 miliar.

"Namun, sampai dengan tahun 2022 proyek tersebut belum selesai," terang Ipi.

Kemudian, proyek pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ). Proyek jembatan sepanjang 1.040 meter itu dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda-Kutai Barat dan sebaliknya. Proyek itu mulai dikerjakan sejak 2012 dan telah menyerap anggaran lebih dari Rp 300 miliar. Dan saat ini proyek tersebut tidak dilanjutkan.

Lalu, proyek pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Proyek yang dibangun sejak 2012 ini menelan anggaran Rp 50,7 miliar. Saat ini Kristen Center tidak dimanfaatkan.

"Tidak hanya di Kutai Barat, KPK juga mendapatkan aset tanah Pemkab Kutai Kertanegara seluas 27 hektar yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Pariksit diokupasi oleh pihak ketiga," jelas Ipi.

Selama sepekan sejak Senin (20/6) hingga Jumat (24/6), KPK menggelar rapat dengan sejumlah instansi di Kaltim, di antaranya yaitu, rapat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kaltim; evaluasi capaian Monitoring for Prevention (MCP) dengan Pemkab Kutai Barat dan Kutai Kertanegara; audiensi dengan DPRD Kabupaten Kutai Barat; Rakor pemberantasan korupsi sektor infrastruktur Pemkab Kutai Barat, dan Rapat monitoring pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kutai Kertanegara.

Rangkaian kegiatan ini kata Ipi, merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

KPK sendiri telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam aplikasi MCP.

Kedelapan fokus area tersebut, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan jasa; perizinan; pengawasan APIP; manajemen ASN; optimalisasi pajak daerah; manajemen aset daerah; dan tata kelola keuangan desa.

KPK memandang pengelolaan aset BMD sebagai salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik.

"Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah," tutur Ipi.

"Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah," sambung Ipi menutup.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya