Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Amerika Rumuskan Uighur Forced Labor Prevention Act, Beijing: Ini Bentuk Penindasan AS Terhadap China

RABU, 22 JUNI 2022 | 11:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perumusan "Uighur Forced Labor Prevention Act" atau "Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur" oleh Amerika Serikat mendapat kecaman dari Pemerintah China.

Melalui juru bicara kementerian luar negerinya, China mengutuk keras dan dengan tegas menentang rumusaan undang-undang yang dianggap mencampuri urusan dalam negeri China.

"Seluruh masalah kerja paksa di Xinjiang adalah kebohongan besar yang dibuat oleh pasukan anti-China untuk mencoreng China. Ini benar-benar bertentangan dengan fakta bahwa hak-hak buruh dan kepentingan orang-orang dari semua kelompok etnis di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang China dijamin dengan sepatutnya," kata Wang Wenbin, juru bicara kemenlu China,, seperti dikutip dari Xinhua, Selasa (21/6).


"Berdasarkan kebohongan ini, Uighur Forced Labor Prevention Act dan sanksi AS terhadap entitas dan individu terkait di Xinjiang merupakan eskalasi penindasan AS terhadap China dengan kedok hak asasi manusia dan membuktikan bahwa Amerika Serikat secara tidak sengaja merusak ekonomi global dan aturan perdagangan, serta stabilitas rantai industri dan rantai pasokan internasional," kata Wang.

Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur yang mulai berlaku pada 21 Juni 2022, memberi otoritas AS peningkatan kekuatan untuk memblokir impor barang yang terkait dengan adanya dugaan kerja paksa di China.

Wang mengatakan tindakan tersebut merupakan indikasi yang jelas bahwa Amerika Serikat berusaha untuk menimbulkan pengangguran paksa di Xinjiang melalui bentuk tindakan hukum, dan untuk membuat dunia memisahkan diri dengan China.

"Ini sepenuhnya mengekspos sifat hegemonik Amerika Serikat - sebuah negara yang melanggar hak asasi manusia dan melanggar aturan atas nama melestarikannya," kata juru bicara itu.

"China akan bertindak tegas untuk menegakkan hak dan kepentingan sah perusahaan dan warga negara China," demikian Wang.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya