Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Amerika Rumuskan Uighur Forced Labor Prevention Act, Beijing: Ini Bentuk Penindasan AS Terhadap China

RABU, 22 JUNI 2022 | 11:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perumusan "Uighur Forced Labor Prevention Act" atau "Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur" oleh Amerika Serikat mendapat kecaman dari Pemerintah China.

Melalui juru bicara kementerian luar negerinya, China mengutuk keras dan dengan tegas menentang rumusaan undang-undang yang dianggap mencampuri urusan dalam negeri China.

"Seluruh masalah kerja paksa di Xinjiang adalah kebohongan besar yang dibuat oleh pasukan anti-China untuk mencoreng China. Ini benar-benar bertentangan dengan fakta bahwa hak-hak buruh dan kepentingan orang-orang dari semua kelompok etnis di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang China dijamin dengan sepatutnya," kata Wang Wenbin, juru bicara kemenlu China,, seperti dikutip dari Xinhua, Selasa (21/6).


"Berdasarkan kebohongan ini, Uighur Forced Labor Prevention Act dan sanksi AS terhadap entitas dan individu terkait di Xinjiang merupakan eskalasi penindasan AS terhadap China dengan kedok hak asasi manusia dan membuktikan bahwa Amerika Serikat secara tidak sengaja merusak ekonomi global dan aturan perdagangan, serta stabilitas rantai industri dan rantai pasokan internasional," kata Wang.

Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur yang mulai berlaku pada 21 Juni 2022, memberi otoritas AS peningkatan kekuatan untuk memblokir impor barang yang terkait dengan adanya dugaan kerja paksa di China.

Wang mengatakan tindakan tersebut merupakan indikasi yang jelas bahwa Amerika Serikat berusaha untuk menimbulkan pengangguran paksa di Xinjiang melalui bentuk tindakan hukum, dan untuk membuat dunia memisahkan diri dengan China.

"Ini sepenuhnya mengekspos sifat hegemonik Amerika Serikat - sebuah negara yang melanggar hak asasi manusia dan melanggar aturan atas nama melestarikannya," kata juru bicara itu.

"China akan bertindak tegas untuk menegakkan hak dan kepentingan sah perusahaan dan warga negara China," demikian Wang.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya