Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Amerika Rumuskan Uighur Forced Labor Prevention Act, Beijing: Ini Bentuk Penindasan AS Terhadap China

RABU, 22 JUNI 2022 | 11:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perumusan "Uighur Forced Labor Prevention Act" atau "Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur" oleh Amerika Serikat mendapat kecaman dari Pemerintah China.

Melalui juru bicara kementerian luar negerinya, China mengutuk keras dan dengan tegas menentang rumusaan undang-undang yang dianggap mencampuri urusan dalam negeri China.

"Seluruh masalah kerja paksa di Xinjiang adalah kebohongan besar yang dibuat oleh pasukan anti-China untuk mencoreng China. Ini benar-benar bertentangan dengan fakta bahwa hak-hak buruh dan kepentingan orang-orang dari semua kelompok etnis di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang China dijamin dengan sepatutnya," kata Wang Wenbin, juru bicara kemenlu China,, seperti dikutip dari Xinhua, Selasa (21/6).


"Berdasarkan kebohongan ini, Uighur Forced Labor Prevention Act dan sanksi AS terhadap entitas dan individu terkait di Xinjiang merupakan eskalasi penindasan AS terhadap China dengan kedok hak asasi manusia dan membuktikan bahwa Amerika Serikat secara tidak sengaja merusak ekonomi global dan aturan perdagangan, serta stabilitas rantai industri dan rantai pasokan internasional," kata Wang.

Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur yang mulai berlaku pada 21 Juni 2022, memberi otoritas AS peningkatan kekuatan untuk memblokir impor barang yang terkait dengan adanya dugaan kerja paksa di China.

Wang mengatakan tindakan tersebut merupakan indikasi yang jelas bahwa Amerika Serikat berusaha untuk menimbulkan pengangguran paksa di Xinjiang melalui bentuk tindakan hukum, dan untuk membuat dunia memisahkan diri dengan China.

"Ini sepenuhnya mengekspos sifat hegemonik Amerika Serikat - sebuah negara yang melanggar hak asasi manusia dan melanggar aturan atas nama melestarikannya," kata juru bicara itu.

"China akan bertindak tegas untuk menegakkan hak dan kepentingan sah perusahaan dan warga negara China," demikian Wang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya