Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Amerika Rumuskan Uighur Forced Labor Prevention Act, Beijing: Ini Bentuk Penindasan AS Terhadap China

RABU, 22 JUNI 2022 | 11:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perumusan "Uighur Forced Labor Prevention Act" atau "Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur" oleh Amerika Serikat mendapat kecaman dari Pemerintah China.

Melalui juru bicara kementerian luar negerinya, China mengutuk keras dan dengan tegas menentang rumusaan undang-undang yang dianggap mencampuri urusan dalam negeri China.

"Seluruh masalah kerja paksa di Xinjiang adalah kebohongan besar yang dibuat oleh pasukan anti-China untuk mencoreng China. Ini benar-benar bertentangan dengan fakta bahwa hak-hak buruh dan kepentingan orang-orang dari semua kelompok etnis di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang China dijamin dengan sepatutnya," kata Wang Wenbin, juru bicara kemenlu China,, seperti dikutip dari Xinhua, Selasa (21/6).

"Berdasarkan kebohongan ini, Uighur Forced Labor Prevention Act dan sanksi AS terhadap entitas dan individu terkait di Xinjiang merupakan eskalasi penindasan AS terhadap China dengan kedok hak asasi manusia dan membuktikan bahwa Amerika Serikat secara tidak sengaja merusak ekonomi global dan aturan perdagangan, serta stabilitas rantai industri dan rantai pasokan internasional," kata Wang.

Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur yang mulai berlaku pada 21 Juni 2022, memberi otoritas AS peningkatan kekuatan untuk memblokir impor barang yang terkait dengan adanya dugaan kerja paksa di China.

Wang mengatakan tindakan tersebut merupakan indikasi yang jelas bahwa Amerika Serikat berusaha untuk menimbulkan pengangguran paksa di Xinjiang melalui bentuk tindakan hukum, dan untuk membuat dunia memisahkan diri dengan China.

"Ini sepenuhnya mengekspos sifat hegemonik Amerika Serikat - sebuah negara yang melanggar hak asasi manusia dan melanggar aturan atas nama melestarikannya," kata juru bicara itu.

"China akan bertindak tegas untuk menegakkan hak dan kepentingan sah perusahaan dan warga negara China," demikian Wang.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya