Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Ekonomi Kebijakan Inflasi Minyak Goreng

RABU, 22 JUNI 2022 | 08:28 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PENGENDALIAN laju inflasi merupakan fenomena ekonomi politik yang penting di banyak negara, termasuk di Indonesia. Inflasi yang naik berkembang menjadi hantu ekonomi yang menakutkan, bukan hanya untuk para pengangguran, pensiunan, dan ibu rumah tangga, melainkan juga untuk pejabat negara terkait, dan stabilitas ekonomi politik.

Pernyataan tersebut misalnya terbukti ketika informasi komoditas penyumbang inflasi terbesar bulan April 2022 adalah minyak goreng. Sumbangan inflasi minyak goreng ketika itu sebesar 0,19 persen.

Makna dari informasi indikator inflasi minyak goreng tersebut adalah harga minyak goreng kemasan rata-rata yang sebesar Rp 23.548 per liter setara dengan kenaikan sebesar 45,5 persen dibandingkan periode April 2021.


Dalam dunia nyata, inflasi minyak goreng telah menimbulkan kelangkaan ketersediaan minyak goreng di pasar, yang diikuti oleh antrian panjang pada konsumen yang membeli minyak goreng dan seringnya rapat-rapat di DPR yang mengingatkan pemerintah, agar pemerintah mengendalikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri dengan harga yang terjangkau.

Akibat gejolak harga minyak goreng, maka pemerintah merespons secara lebih awal dengan menetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter per 16 Maret 2022.

Untuk mengefektifkan kebijakan harga minyak goreng, sanksi administrasi tertinggi yang diberikan oleh pemerintah adalah melakukan pencabutan izin usaha.

Akan tetapi peningkatan dosis kebijakan harga tadi tidak efektif, karena sebelumnya per 26 Januari 2022 pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

Di samping itu, tidak terdengar secara nyaring nama perusahaan yang terkena pencabutan izin usaha.

Tragedi minyak goreng dipicu oleh tarikan naiknya harga ekspor Crude Palm Oil di pasar internasional sebagai akibat naiknya harga energi, bahkan hal itu terjadi sebelum peristiwa invasi Rusia ke Ukraina bulan Februari 2022.

Sesungguhnya penetapan kebijakan harga eceran tertinggi untuk dapat lebih efektif mensyaratkan peran badan penyangga dibandingkan sanksi peringatan dan diakhiri dengan pencabutan izin usaha (yang tidak dipraktikkan secara terbuka).

Minyak goreng merupakan salah satu obyek produk kebijakan harga sejak dari hulu hingga hilir, berupa harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan penetapan berkala besaran indeks K yang mengatur harga yang diterima oleh petani sawit, harga pabrikan, maupun acuan dari harga ekspor.

Dilanjutkan penetapan tarif bea keluar ekspor, CPO dan produk turunannya. Kebijakan harga tersebut mempengaruhi kesenjangan kesejahteraan dari petani TBS hingga konsumen minyak goreng dalam negeri dan negara importir.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya