Berita

AKBP Brotoseno/Net

Presisi

Menunggu Tim Kapolri Bekerja, AKBP Brotoseno Masih Aktif Bertugas di Polri

RABU, 22 JUNI 2022 | 03:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perpol 7/2022 resmi diundangkan, dengan begitu sidang etik peninjauan kembali (PK) AKBP Brotoseno akan segera digelar.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa, selama tim Kapolri bekerja memverifikasi terhadap putusan sidang etik tahun 2020 yang lalu, Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif.

Saat ini AKBP Brotoseno tengah bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Teknologi (Div Tik) Polri.


"Iya masih (bekerja), sementara informasi dari Kadiv Propam Sambo kan masih. Untuk status terakhirnya, ini masih menunggu tim bekerja," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 21 Juni 2022.

Dedi menyampaikan, sebagaimana amanat Perpol 7/2022 Kapolri membentuk tim untuk melakukan verifikasi terhadap putusan sidang etik AKBP Brotoseno.

Tim ini, beber Dedi, diketuai oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan beranggota Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Kepala Divisi Hukum (Kadiv Kum), serta juga ada beberapa pakar.

Dikatakan Dedi, saat ini proses pembentukan tim masih ditahap adminitrasi. Usai resmi terbentuk, tim ini akan bekerja melakukan audit putusan sidang kode etik Brotoseno tahun 2020 itu.

Diketahui, Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan menghukum AKBP Raden Brotoseno berupa demosi, yakni pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda.

Belakangan putusan sidang KEPP ini tak memenuhi rasa keadilan masyarakat yang bertanya mengapa Polri terkesan melindungi terpidana korupsi.



Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya