Berita

Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

KPK Minta Mardani H. Maming Tidak Beropini Tanpa Bisa Dipertanggungjawabkan

SELASA, 21 JUNI 2022 | 16:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggung jawabkan terkait penyidikan yang sedang ditangani, seperti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat politisi PDIP, Mardani H. Maming.

Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi adanya pihak-pihak tertentu yang menyampaikan opini tanpa adanya argumentasi yang dapat dipertanggung jawabkan.

Pihak tertentu yang dimaksud adalah, adanya pernyataan dari Maming yang saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa dirinya dikriminalisasi.


"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (21/6).

Namun sebaliknya, kata Ali, para pihak terkait dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu agar kooperatif supaya penanganan perkara dapat berjalan secara efektif.

"Dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum. Kami juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan mengawal proses yang sedang KPK lakukan ini," tegas Ali.

Karena, lanjutnya, KPK memastikan sudah mengantongi dua alat bukti terkait penyidikan yang sedang ditangani saat ini.

"Suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidik dugaan korupsi tersebut (kasus suap dan gratifikasi Maming)" pungkas Ali.

Sebelumnya, Ali membenarkan bahwa KPK telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terkait permohonan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang selama enam bulan ke depan.

Akan tetapi, Ali juga tidak membeberkan identitas dua orang yang dicegah ke luar negeri itu dalam penyidikan yang sedang ditangani oleh KPK.

Namun demikian, identitas dua orang yang dicegah oleh KPK untuk ke luar negeri diungkapkan oleh pihak Ditjen Imigrasi.

"Betul (Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (20/6).

Nur Saleh mengungkapkan, KPK berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk meminta pencegahan ke luar negeri untuk Maming karena sudah menjadi tersangka di KPK.

"Iya (Maming jadi tersangka di KPK)" pungkas Nur Saleh.

Selain itu, untuk identitas satu orang lainnya yang juga dicegah ke luar negeri adalah, adiknya Maming bernama Rois Sunandar Maming.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Maming, Ahmad Irawan mengaku bahwa kliennya belum mendapatkan informasi resmi dari KPK terkait penetapan status sebagai tersangka maupun soal dicegahnya ke luar negeri.

"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," ujar Irawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (20/6).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya