Berita

Mardani H. Maming usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada (2/6) lalu selama 12 jam/RMOL

Hukum

KPK Pastikan Punya Alat Bukti Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Jerat Mardani H. Maming

SELASA, 21 JUNI 2022 | 15:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti dalam menangani perkara. Salah satunya dalam menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku.

"Alat bukti berdasarkan KUHAP bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (21/6).


Bahkan kata Ali, suatu kasus yang naik ke tahap penyidikan, tentu dikarenakan kecukupan minimal dua alat bukti.

"Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut (dugaan suap dan gratifikasi IUP)," kata Ali.

Akan tetapi kata Ali, KPK belum secara resmi mengumumkan kontruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya. Karena sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan.

"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," pungkas Ali.

Sebelumnya, Ali membenarkan bahwa KPK telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terkait permohonan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang selama enam bulan ke depan.

Akan tetapi, Ali juga tidak membeberkan identitas dua orang yang dicegah ke luar negeri itu dalam penyidikan yang sedang ditangani oleh KPK.

Namun demikian, identitas dua orang yang dicegah oleh KPK untuk ke luar negeri diungkapkan oleh pihak Ditjen Imigrasi.

"Betul (Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (20/6).

Nur Saleh mengungkapkan, KPK berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk meminta pencegahan ke luar negeri untuk Maming yang juga merupakan kader PDIP karena sudah menjadi tersangka di KPK.

"Iya (Maming jadi tersangka di KPK)," pungkas Nur Saleh.

Selain itu, untuk identitas satu orang lainnya yang juga dicegah ke luar negeri adalah, adiknya Maming bernama Rois Sunandar Maming.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Maming, Ahmad Irawan mengaku bahwa kliennya belum mendapatkan informasi resmi dari KPK terkait penetapan status sebagai tersangka maupun soal dicegahnya ke luar negeri.

"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," ujar Irawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (20/6).

Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Mardani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji atau biasa disebut sebagai suap terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Maming yang juga merupakan Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.

Perkara ini diduga bermula terungkapnya dugaan penerimaan uang oleh Maming di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Jumat (13/5).

Dalam sidang itu, adik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Maming menerima Rp 89 miliar.

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Maming, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Maming sendiri juga telah memberi keterangan dalam persidangan pada Senin (25/4) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
 
Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu 296/2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya