Berita

Mobil rampasan negara dari bekas Kalapas Sukamiskin akan dilelang KPK pada Senin mendatang (27/6)/Repro

Hukum

KPK Akan Lelang 1 Unit Mobil Hasil Rampasan dari Mantan Kalapas Sukamiskin, Harga Limit Rp 164 Juta

SELASA, 21 JUNI 2022 | 11:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya asset recovery terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dengan melelang mobil hasil rampasan dari terpidana mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Deddy Handoko.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding).

"Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Negeri Bandung Kelas I A nomor 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 atas nama terpidana Deddy Handoko yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (21/6).


Objek lelang dimaksud adalah satu unit mobil Toyota Innova warna putih bernomor polisi D 101 CAT dengan harga limit Rp 164.232.000 dan uang jaminan Rp 50 juta. Akan tetapi, BPKB dan STNK tidak dikuasai oleh KPK.

"Pelaksanaan lelang Senin (27/6). Batas akhir penawaran pukul 09.30 WIB. Tempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I Jalan Taman Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna, Tangerang," terang Ali.

Para peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang tersebut pada Kamis lusa (23/6) pukul 10.00-12.00 WIB di Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, Jalan Tmp Taruna nomor 41, RT.001/RW.012, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya