Berita

Hakim Pengadilan Negeri (PN), Itong Isnaini Hidayat (rompi oranye)/RMOL

Hukum

Hari Ini, Hakim Itong Isnaini Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Surabaya

SELASA, 21 JUNI 2022 | 08:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Itong Isnaini Hidayat akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Tim Jaksa akan menguraikan detail perbuatan dari para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Selasa pagi (21/6).

Dalam perkaranya, Itong merupakan hakim tunggal dalam menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).


Dalam permohonan itu, diduga ada kesepakatan antara Hendro Kasiono selaku pengacara dan kuasa dari PT SGP dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.

Uang yang telah disiapkan untuk mengurus perkara tersebut diduga sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan PN sampai ke putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi dari Rp 1,3 miliar, Hendro menemui Hamdan selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya dan meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan Hendro.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi. Di antaranya, melalui sambungan telepon dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

Setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan kepada Hakim Itong.

Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Hakim Itong, dan Hakim Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

Kemudian pada sekitar Januari 2022, Hakim Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta Hamdan meneruskan ke Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Lalu, Hamdan segera menyampaikan permintaan Hakim Itong kepada Hendro dan pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan untuk Hakim Itong.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya