Berita

AKBP Brotoseno/Net

Presisi

Perpol 7/2022 Diundangkan, Tim Peneliti Punya Waktu 14 Hari Gelar Sidang Etik PK AKBP Brotoseno

SELASA, 21 JUNI 2022 | 00:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Peraturan Polri (Perpol) No 7/2022 telah resmi diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan telah didaftarkan dalam lembaran negara.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menerangkan, Perpol 7/2022 ini merupakan penggabungan antara Perkap 14/2011 dan Perkap 19/2012. Dengan Perpol ini, bisa mengakomodasi mekanisme pembatalan atau menganulir hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang tidak dimiliki dalam Perkap 14 dan 19.

Sambo menerangkan, Perpol 7/2022 ini nantinya bisa melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil keputusan KKEP, tiga tahun ke belakang. Dalam pasal 84 mengatur kewenangan Kapolri untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap sidang etik AKBP Brotoseno pada Oktober 2020 yang lalu.


“Nanti dari situ di Pasal 84, bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum Polri, Biro SDM Polri, Div Propam dan Div Humas,” kata Sambo saat mendampingi Kapolri di acara pelepasan baksos religi serentak di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Senin (20/6).

Tim peneliti ini, kata Sambo, bekerja untuk menemukan fakta-fakta baru, atau terdapat bukti-bukti yang belum tersampaikan pada sidang etik terhadulu.

Tim peneliti kemudian akan memberikan saran kepada Kapolri bahwa diperlukan sidang etik peninjauan kembali (PK) dengan komposisi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) peninjauan kembali yang diketuai oleh Wakapolri, Itwasum Polri, Kadiv Propam, As SDM Polri, dan Kadivkum Polri.

“Nah ini ada waktu 14 hari penelitian oleh tim peneliti yang dibentuk berdasarkan sprin bapak Kapolri, kemudian 14 hari tim ini akan memutuskan apakah akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali (PK),” pungkas Sambo.

Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan menghukum AKBP Raden Brotoseno berupa demosi, yakni pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda, alias tidak dipecat sebagai anggota Polri.

Dalam putusan sidang tersebut, AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Hasil keputusan sidang keluar setahun sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, yang baru dilantik pada 27 Januari 2021.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya