Berita

Sertifikat tanah/Net

Hukum

Kejati Sulsel Tangkap Mafia Tanah Panca Trisna di Bandara Sultan Hasanuddin

SENIN, 20 JUNI 2022 | 23:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) atas nama Panca Trisna T. Dia diketahui telah divonis 2 tahun penjara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus mafia tanah.

Kabar ini dibenarkan oleh Krisna Murti selaku pengacara ahli waris korban bernama almarhum Raiya Dg. Kanang. Panca ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar saat tiba dari Jakarta pada 18 Juni 2022 kemarin.

"Kita meminta kepada jaksa segala barang bukti sertifikat yang telah di ajukan di pengadilan segera di eksekusi oleh jaksa utk di musnahkan," kata Krisna kepada wartawan, Senin (20/6).


Sementara itu, keluarga ahli waris, Abdul Rasyid merasa lega atas penangkapan ini. Dia berharap hak keluarga berupa tanah di Makassar bisa kembali lagi.

"Tentunya atas momen penangkapan tersebut kami dari pihak ahli waris Hj. Raiyah mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesarnya dan juga berharap pula apa yang menjadi hak-hak kami yang selama ini telah dirampas oleh mafia tanah bisa segera kembali menjadi hak kami," kata Rasyid.

Rasyid berharap pihak Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi dapat segera menarik seluruh bukti yang digunakan oleh Panca. Sedangkan Panca dihukum sesuai putusan yang telah inkracht dari Mahkamah Agung.

"Eksekusi penahanan Panca Trisna T setelah divonis 2 tahun penjara dalam putusan Kasasi di Mahkamah Agung seharusnya bisa diikuti penarikan seluruh bukti dari pihak Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi, itu yang menjadi harapan kami sebab pemalsuan Akta Autentik pembelian tanah yang dilakukan Panca Trisna T ini sudah sangat menyengsarakan kami puluhan tahun," jelasnya.

Selain itu, keluarga juga berharap Kementerian ATR/BPN segera menarik peredaran Sertifikat Hak Milik Nomor:568,569 dan 805 yang ketiganya atas nama Hendro Soesantio. Tanah tersebut terletak di Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar.

"Saat ini ketiga SHM nomor 568, 569 dan 805 atas nama Hendro Soesantio harus ditarik dari peredaran berdasarkan Keputusan menteri negara agraria /BPN Nomor: 78-XI-1995, tentang Pembatalan Ketiga SHM tersebut oleh sebab ketiga sertifikat itu dipakai pihak terdakwa Panca Trisna T melakukan transaksi jual beli dengan pihak PT Japfa Tbk. Makassar," pungkas Rasyid.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya