Berita

Ilustrasi RKUHP/Net

Publika

RKUHP dan Potensi Pelanggaran HAM

OLEH: MUHAMMAD RASYID RIDHA S
SENIN, 20 JUNI 2022 | 20:12 WIB

RANCANGAN Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru atau RKUHP yang dirumuskan oleh Pemerintah Indonesia dan Parlemen telah menimbulkan kontroversi besar. Selain hingga saat ini draf RKUHP yang digodok di DPR-RI seolah lenyap dan disembunyikan begitu saja sehingga masyarakat publik tidak dapat mengaksesnya, juga di dalam draf RKUHP tersebut masih terdapat beberapa pengaturan yang berhubungan dengan isu-isu kontroversial.

Meski terdapat segelintir opini yang menyatakan bahwa RKUHP dibutuhkan agar Indonesia memiliki produk asli di bidang hukum pidana, namun sebagian lainnya berpendapat jika muatan hukum dalam RKUHP justru berbahaya bagi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Dalam perdebatan ini, setidaknya terdapat beberapa substansi dalam RKUHP (draft versi September 2019) yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak asasi manusia.


Pertama, dalam Pasal 2 ayat 1 RKUHP disebutkan bahwa setiap orang dapat dipidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat sekalipun perbuatan yang dilakukan oleh orang tersebut tidak diatur dalam KUHP. Ketentuan ini berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi dan sangat mungkin diterapkan secara sewenang-wenang, karena tanpa dasar hukum tertulis yang jelas, siapa pun dapat dipidana jika perbuatannya dianggap bertentangan dengan nilai atau adat kebiasaan setempat. Dan tidak jelas juga siapa yang yang memiliki legitimasi untuk menentukan suatu nilai adalah nilai yang hidup di masyarakat, sedangkan masyarakat itu sendiri cenderung dinamis dan heterogen.

Kedua, dalam RKUHP, terdapat beberapa pasal yang sarat akan potensi pelanggaran hak asasi manusia. Ini dapat dilihat dari masih adanya sanksi hukuman mati untuk sejumlah tindak pidana, delik pidana penodaan agama dan isu-isu lain yang berhubungan dengan keagamaan (Pasal 304-309 RKUHP), kriminalisasi terhadap orang-orang bukan hubungan keluarga yang tinggal di dalam satu lingkungan bangunan dan rumah (Pasal 418 RKUHP), kriminalisasi terhadap orang yang memperlihatkan alat kontrasepsi (Pasal 414 RKUHP), kriminalisasi terhadap warga fakir miskin dan tuna wisma alias gelandangan dengan penerapan sanksi denda (Pasal 431 RKUHP), dan lainnya.

Ketiga, RKUHP masih mengadopsi semangat politik hukum Pemerintah Kolonial Belanda yang cenderung represif terhadap kelompok politik alternatif. Ini dapat dilihat dari adanya pengaturan kriminalisasi terhadap kelompok dengan ideologi marxis-komunis (Pasal 188-189 RKUH), delik pidana penggantian ideologi Pancasila (Pasal 190 RKUHP), keberadaan pasal pidana makar yang berpotensi diterapkan sewenang-wenang terhadap kelompok gerakan politik alternatif (Pasal 191-196 RKUHP), pidana penghinaan presiden (Pasal 218 RKUHP), dan lainnya. Keberadaan pasal ini sangat potensial digunakan secara sewenang-wenang oleh Pemerintah khususnya terhadap kelompok maupun individu yang melakukan kritik alternatif namun dianggap mengancam stabilitas kekuasaan.

Keempat, sejumlah ketentuan hukum pidana di dalam KUHP lama yang sudah dibatalkan lewat beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi, justru hadir kembali dalam RKUHP. Misalnya Pasal 223 dan Pasal 224 RKUHP tentang penghinaan presiden yang sudah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 013-022/PUU/IV/2006 karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip negara hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan informasi, dan prinsip kepastian hukum. Kehadiran pasal-pasal yang sudah dibatalkan lewat Putusan Mahkamah Konstitusi RI, justru menunjukkan bahwa perumusan RKUHP tidak memiliki perspektif konstitusionalisme yang kuat.

RKUHP Harus Diselaraskan Dengan HAM

RKUHP Indonesia yang lebih modern dari KUHP lama produk kolonial semestinya diselaraskan dengan nilai-nilai modern hari ini, khususnya yang terkandung dalam Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Penyelarasan ini dapat menunjukkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menjadi Negara Global yang maju dan tinggi peradabannya.

Untuk itu, segala ketentuan hukum pidana dalam RKUHP yang secara substansi menyalahi semangat aturan Hukum HAM Internasional baik Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya maupun Konvensi-konvensi terkait lainnya harus dihapuskan.

Sebaliknya, RKUHP harus bisa menerjemahkan mandat tanggung jawab Negara dalam melindungi hak asasi manusia warga negaranya. Sinkronisasi norma perlindungan Hak Asasi Manusia seperti ini selain dapat melindungi warga, juga dapat mewujudkan kepastian hukum dan keadilan secara maksimal.

Alih-alih masih menggunakan semangat hukum pidana klasik yang lebih gila akan pemidanaan, RKUHP juga semestinya berfokus pada dekriminalisasi atau depenalisasi atas ketentuan pidana yang telah usang dan tidak relevan lagi dengan semangat modern, misalnya dengan mengalihkan mekanisme penyelesaian masalah melalui jalur non-hukum yang lebih partisipatif.

Selain itu RKUHP juga dapat lebih berfokus pada penambahan aturan hukum pidana kontemporer baru yang lebih kompleks khususnya yang berkaitan dengan kejahatan kelompok kerah putih (kelas kakap) yang menimbulkan kerugian sangat besar bagi kepentingan publik seperti permasalahan kejahatan lingkungan, masalah perlindungan data pribadi, kejahatan siber, dan lainnya.

Pemberantasan kejahatan kelompok kerah putih dalam penegakan hukum pidana menunjukkan bahwa Indonesia adalah Negara yang sistem hukumnya berpihak pada masyarakat kecil dan miskin, serta responsif terhadap masalah hukum terkini dan dapat menjawab tantangan hukum di masa depan.

Bila RKUHP gagal menjawab tantangan dan kebutuhan hukum, demokrasi, serta pemenuhan hak asasi manusia hari ini, maka sebenarnya sudah tidak ada lagi alasan urgensitas pengesahan beleid tersebut. Ini disebabkan RKUHP masih terjebak dalam logika penjajahan (kolonialis) ketimbang membawa semangat dekolonisasi agar hukum yang dirumuskan benar-benar membuat manusia merdeka dan terjamin hak asasi manusianya.

Dengan ini secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa RKUHP berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia jika aturan-aturan hukum di dalamnya masih bermasalah secara substansial dan disahkan di kemudian hari. Untuk itu diperlukan peninjauan ulang secara menyeluruh khususnya dengan cara mensinkronisasinya dengan aturan hukum HAM Internasional yang ada saat ini agar dapat keluar dari jebakan logika kolonialisme yang menyelubung dalam RKUHP.


*Penulis adalah Pengacara Publik LBH Jakarta

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya