Berita

Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Ahmad Irawan/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum: Belum ada Surat Resmi dari KPK soal Penetapan Tersangka Mardani H. Maming

SENIN, 20 JUNI 2022 | 19:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H. Maming mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dan pencegahan ke luar negeri.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Maming, Ahmad Irawan saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL terkait pencegahan Maming untuk ke luar negeri hingga enam bulan ke depan serta terkait status tersangka Maming di KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Selaku kuasa hukum Bapak Mardani Haji Maming kami sampaikan klarifikasi bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," ujar Irawan, Senin (20/6).


Oleh karena itu, kata dia, tim kuasa hukum akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut dari KPK.

"Untuk itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu di ketahui khalayak atau publik di banding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut," pungkas Irawan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah berkirim surat kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pencegahan ke luar negeri untuk Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming.

"Benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin sore (20/6).

Hingga saat ini kata Ali, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud.

"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," pungkas Ali.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya