Berita

Dewan Pendiri Koalisi Peduli Indonesia (KPI), Hilman Firmansyah/Ist

Politik

Kecam RKUHP, Koalisi Peduli Indonesia Khawatir Demokrasi Dibungkam Penguasa

SENIN, 20 JUNI 2022 | 18:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pada Juli 2022 nanti masih menyisakan polemik.

Secara khusus, Koalisi Peduli Indonesia (KPI) menyoroti soal pasal penghinaan presiden dalam RKUHP yang dinilai mengancam kebebasan masyarakat dalam berpendapat dan mengkritik.

Dewan Pendiri KPI, Hilman Firmansyah menilai, RKUHP akan membungkam demokrasi dan tidak sesuai amanah reformasi.


“RKUHP pasal penghinaan pejabat publik ini sangat tidak relevan atau cenderung tumpang tindih dengan undang-undang," kata Hilman dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6).

Pasal tersebut juga dikwatirkan akan menghalangi kebebasan berpendapat bagi rakyat, terutama bagi elemen mahasiswa yang kritis dalam mengawal dan menjaga demokrasi di Indonesia.

Hilman menyoroti beberapa pasal berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah. Salah satunya dalam Pasal 240 berbunyi: Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

"Belum lagi Pasal 273 tentang unjuk rasa. Pasal tersebut mengatakan bahwa orang/sekelompok orang yang melakukan unjuk rasa, pawai tanpa pemberitahuan akan dipidana paling lama 1 tahun. Ini bertolak belakang dengan UU 9/1998," tegasnya.

Oleh karenanya, KPI meminta DPR dan pemerintah tidak tegesa-gesa mengesahkan RKUHP serta harus memperhatikan berbagai aspek.

"Kehati-hatian penting agar dalam pelaksanaannya tidak memunculkan sikap otoriter dan menciderai kehidupan berdemokrasi di Indonesia," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya