Berita

Dewan Pendiri Koalisi Peduli Indonesia (KPI), Hilman Firmansyah/Ist

Politik

Kecam RKUHP, Koalisi Peduli Indonesia Khawatir Demokrasi Dibungkam Penguasa

SENIN, 20 JUNI 2022 | 18:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pada Juli 2022 nanti masih menyisakan polemik.

Secara khusus, Koalisi Peduli Indonesia (KPI) menyoroti soal pasal penghinaan presiden dalam RKUHP yang dinilai mengancam kebebasan masyarakat dalam berpendapat dan mengkritik.

Dewan Pendiri KPI, Hilman Firmansyah menilai, RKUHP akan membungkam demokrasi dan tidak sesuai amanah reformasi.


“RKUHP pasal penghinaan pejabat publik ini sangat tidak relevan atau cenderung tumpang tindih dengan undang-undang," kata Hilman dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6).

Pasal tersebut juga dikwatirkan akan menghalangi kebebasan berpendapat bagi rakyat, terutama bagi elemen mahasiswa yang kritis dalam mengawal dan menjaga demokrasi di Indonesia.

Hilman menyoroti beberapa pasal berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah. Salah satunya dalam Pasal 240 berbunyi: Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

"Belum lagi Pasal 273 tentang unjuk rasa. Pasal tersebut mengatakan bahwa orang/sekelompok orang yang melakukan unjuk rasa, pawai tanpa pemberitahuan akan dipidana paling lama 1 tahun. Ini bertolak belakang dengan UU 9/1998," tegasnya.

Oleh karenanya, KPI meminta DPR dan pemerintah tidak tegesa-gesa mengesahkan RKUHP serta harus memperhatikan berbagai aspek.

"Kehati-hatian penting agar dalam pelaksanaannya tidak memunculkan sikap otoriter dan menciderai kehidupan berdemokrasi di Indonesia," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya