Berita

Ketua KPK Firli Bahuri saat RDP Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Aparat Penegak Hukum Provinsi Sumatera Barat di Hotel Mercure, Padang, Senin (20/6)/RMOL

Hukum

KPK Ajak APH Aktif Upayakan Pencegahan Korupsi

SENIN, 20 JUNI 2022 | 17:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Pencegahan korupsi itu mencakup perbaikan pada sistem, sehingga meminimalisisir terjadinya tindakan korupsi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Firli dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Aparat Penegak Hukum Provinsi Sumatera Barat di Hotel Mercure, Padang, Senin (20/6).

Dalam sambutannya, Firli mengatakan, melalui upaya optimalisasi pencegahan, ke depan APH tidak hanya fokus pada penindakan saja. Sebabnya, masyarakat perlu mendapatkan edukasi lebih agar tidak terjerat dalam tindakan korupsi.


"Perlu ada semangat dan komitmen bersama pemberantasan korupsi dengan diawali satu kesamaan tujuan yaitu membebaskan Indonesia dari praktik korupsi. Baik melalui penindakan, pendidikan, maupun upaya aktif melalui pencegahan," ujar Firli.

Di hadapan 76 peserta pelatihan ini, Firli menjelaskan bahwa, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa dilakukan oleh satu instansi yaitu KPK saja.

Karena, konsep pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh stakeholder mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga peran serta masyarakat.

KPK meyakini, dengan membangun sinergi dan kerjasama yang solid pemberantasan korupsi di Indonesia bisa selesai. Sinergitas dan koordinasi antar-lembaga itu sudah seharusnya dimulai sejak saat penyelidikan dilakukan.

Pada proses ini kata Firli, Kepolisian bisa melakukan diskusi intensif dengan Kejaksaan dan BPKP untuk mencari nilai kerugian negara dari kasus yang diselediki.

Karena menurutnya, jika hal tersebut berjalan pada saat perkara naik ke proses penyidikan, maka hanya tinggal mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti  untuk menemukan tersangkanya. Dengan begitu, Kejaksaan tidak akan mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi atau P-19.

"Kalau tidak dibicarakan tentu ada perbedaan persepsi dan tidak ketemu (tujuannya). Makanya berkas perkara bolak-balik," katanya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya