Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman/Net

Politik

Dibacakan Anwar Usman, Gugatan Dosen UII Soal Perubahan UU MK Ditolak

SENIN, 20 JUNI 2022 | 15:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses perubahan atau revisi UU 24/2003 menjadi UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan uji materiil, namun dalam sidang pengambilan keputusan hari ini dinyatakan ditolak Hakim Konstitusi.

Keputusan gugatan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman,dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 90/PUU-XVIII/2020, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

"Mengadili, dalam pegujian formil, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pengujian materiil, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian Anwar Usman membacakan amar putusan.


Dalam perkara ini, Pemohon gugatan yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana menilai UU MK inkonstitusionalitas karena dalam proses pembentukannya telah melanggar asas pembentukan undang-undang, yaitu asas keterbukaan.

Sehingga, UU tersebut dipandang dibentuk tanpa partisipasi publik dan proses pembahasannya dilakukan tertutup dengan waktu sangat terbatas

Namun, MK menilai dalil tersebut tak berdasar, karena pada fakta persidangan terungkap bahwa RUU Perubahan Kedua UU 24/2003 tentang MK telah masuk dalam daftar Prolegnas tahun 2015-2019.

Sehingga menurut MK, tata cara perubahan UU tersebut telah mendasarkan pada daftar kumulatif terbuka sebagai tindak lanjut beberapa putusan MK, sehingga tata cara perubahan UU 7/2020 tak lagi relevan untuk dipersoalkan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegasakan bahwa usulan RUU jika masuk dalam daftar kumulatif terbuka sesungguhnya dapat dibentuk kapan saja dan tidak terbatas jumlahnya sepanjang memenuhi kriteria yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) UU 12/2011," tambah Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menerangkan.

Selain dalil permohonan Pemohon yang tidak relevan, Hakim MK memutuskan menolak gugatan ini karena menilai Pemohon tak memiliki kewenangan untuk menggugat materiil gugatan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya