Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman/Net

Politik

Dibacakan Anwar Usman, Gugatan Dosen UII Soal Perubahan UU MK Ditolak

SENIN, 20 JUNI 2022 | 15:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses perubahan atau revisi UU 24/2003 menjadi UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan uji materiil, namun dalam sidang pengambilan keputusan hari ini dinyatakan ditolak Hakim Konstitusi.

Keputusan gugatan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman,dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 90/PUU-XVIII/2020, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

"Mengadili, dalam pegujian formil, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pengujian materiil, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian Anwar Usman membacakan amar putusan.


Dalam perkara ini, Pemohon gugatan yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana menilai UU MK inkonstitusionalitas karena dalam proses pembentukannya telah melanggar asas pembentukan undang-undang, yaitu asas keterbukaan.

Sehingga, UU tersebut dipandang dibentuk tanpa partisipasi publik dan proses pembahasannya dilakukan tertutup dengan waktu sangat terbatas

Namun, MK menilai dalil tersebut tak berdasar, karena pada fakta persidangan terungkap bahwa RUU Perubahan Kedua UU 24/2003 tentang MK telah masuk dalam daftar Prolegnas tahun 2015-2019.

Sehingga menurut MK, tata cara perubahan UU tersebut telah mendasarkan pada daftar kumulatif terbuka sebagai tindak lanjut beberapa putusan MK, sehingga tata cara perubahan UU 7/2020 tak lagi relevan untuk dipersoalkan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegasakan bahwa usulan RUU jika masuk dalam daftar kumulatif terbuka sesungguhnya dapat dibentuk kapan saja dan tidak terbatas jumlahnya sepanjang memenuhi kriteria yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) UU 12/2011," tambah Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menerangkan.

Selain dalil permohonan Pemohon yang tidak relevan, Hakim MK memutuskan menolak gugatan ini karena menilai Pemohon tak memiliki kewenangan untuk menggugat materiil gugatan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya