Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman/Net

Politik

Dibacakan Anwar Usman, Gugatan Dosen UII Soal Perubahan UU MK Ditolak

SENIN, 20 JUNI 2022 | 15:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses perubahan atau revisi UU 24/2003 menjadi UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan uji materiil, namun dalam sidang pengambilan keputusan hari ini dinyatakan ditolak Hakim Konstitusi.

Keputusan gugatan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman,dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 90/PUU-XVIII/2020, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

"Mengadili, dalam pegujian formil, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pengujian materiil, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian Anwar Usman membacakan amar putusan.

Dalam perkara ini, Pemohon gugatan yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana menilai UU MK inkonstitusionalitas karena dalam proses pembentukannya telah melanggar asas pembentukan undang-undang, yaitu asas keterbukaan.

Sehingga, UU tersebut dipandang dibentuk tanpa partisipasi publik dan proses pembahasannya dilakukan tertutup dengan waktu sangat terbatas

Namun, MK menilai dalil tersebut tak berdasar, karena pada fakta persidangan terungkap bahwa RUU Perubahan Kedua UU 24/2003 tentang MK telah masuk dalam daftar Prolegnas tahun 2015-2019.

Sehingga menurut MK, tata cara perubahan UU tersebut telah mendasarkan pada daftar kumulatif terbuka sebagai tindak lanjut beberapa putusan MK, sehingga tata cara perubahan UU 7/2020 tak lagi relevan untuk dipersoalkan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegasakan bahwa usulan RUU jika masuk dalam daftar kumulatif terbuka sesungguhnya dapat dibentuk kapan saja dan tidak terbatas jumlahnya sepanjang memenuhi kriteria yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) UU 12/2011," tambah Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menerangkan.

Selain dalil permohonan Pemohon yang tidak relevan, Hakim MK memutuskan menolak gugatan ini karena menilai Pemohon tak memiliki kewenangan untuk menggugat materiil gugatan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya