Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman/Net

Politik

Dibacakan Anwar Usman, Gugatan Dosen UII Soal Perubahan UU MK Ditolak

SENIN, 20 JUNI 2022 | 15:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses perubahan atau revisi UU 24/2003 menjadi UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan uji materiil, namun dalam sidang pengambilan keputusan hari ini dinyatakan ditolak Hakim Konstitusi.

Keputusan gugatan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman,dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 90/PUU-XVIII/2020, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

"Mengadili, dalam pegujian formil, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pengujian materiil, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian Anwar Usman membacakan amar putusan.


Dalam perkara ini, Pemohon gugatan yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana menilai UU MK inkonstitusionalitas karena dalam proses pembentukannya telah melanggar asas pembentukan undang-undang, yaitu asas keterbukaan.

Sehingga, UU tersebut dipandang dibentuk tanpa partisipasi publik dan proses pembahasannya dilakukan tertutup dengan waktu sangat terbatas

Namun, MK menilai dalil tersebut tak berdasar, karena pada fakta persidangan terungkap bahwa RUU Perubahan Kedua UU 24/2003 tentang MK telah masuk dalam daftar Prolegnas tahun 2015-2019.

Sehingga menurut MK, tata cara perubahan UU tersebut telah mendasarkan pada daftar kumulatif terbuka sebagai tindak lanjut beberapa putusan MK, sehingga tata cara perubahan UU 7/2020 tak lagi relevan untuk dipersoalkan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegasakan bahwa usulan RUU jika masuk dalam daftar kumulatif terbuka sesungguhnya dapat dibentuk kapan saja dan tidak terbatas jumlahnya sepanjang memenuhi kriteria yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) UU 12/2011," tambah Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menerangkan.

Selain dalil permohonan Pemohon yang tidak relevan, Hakim MK memutuskan menolak gugatan ini karena menilai Pemohon tak memiliki kewenangan untuk menggugat materiil gugatan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya