Berita

Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba/Net

Hukum

Pengembangan Kasus Suap Dana PEN Koltim, KPK Periksa Bupati Muna Rusman Emba yang Sempat Mangkir

SENIN, 20 JUNI 2022 | 09:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pengembangan perkara dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021. Rusman Emba sebelumnya mangkir dari panggilan KPK pada Rabu lalu (15/6).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini Senin (20/6), tim penyidik kembali memanggil Rusman sebagai saksi.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (20/6).


Rusman diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengembangan perkara suap dana PEN Kabupaten Koltim 2021.

Pada Rabu lalu (15/6), KPK mengumumkan saat ini sedang melakukan pengembangan perkara dugaan suap pengajuan dana PEN tahun 2021 dengan menetapkan tersangka baru.

Pengembangan ini dilakukan setelah memiliki dua alat bukti yang diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain, baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan.

Hal itu akan disampaikan KPK pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan. Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara itu akan selalu diinformasikan oleh KPK kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu adik Bupati Muna Rusman Emba, yakni LM Rusdianto Emba sebagai pihak pemberi suap.

Nama Rusdianto sendiri telah terungkap di surat dakwaan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian didakwa menerima suap Rp 2,4 miliar karena telah memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemkab Kolaka Timur tahun 2021.

Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis kemarin (16/6).

Ardian bersama-sama dengan La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke menerima uang sebesar Rp 2.405.000.000 (Rp 2,4 miliar) dari Andi Merya selaku Bupati Koltim dan LM Rusdianto Emba selaku adik dari Bupati Muna Rusman Emba.

"Yaitu supaya terdakwa memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021," ujar Jaksa KPK.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya