Berita

Aksi ratusan karyawan PT Titan Group berunjuk rasa akibat pemblokiran rekening/RMOLSumsel

Hukum

Aktivis 98 Lihat Kasus Titan Group Mirip Bank Century, Duit Negara Rp 6 Triilun Dibobol

SENIN, 20 JUNI 2022 | 04:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan penyalahgunaan kredit oleh PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri serta sindikasi bank lainnya persis seperti kasus Bank Century yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,76 triliun.

Demikian antara lain pendapat Ketua Progres 98 Faizal Assegaf melihat kredit macet PT Titan Group senilai hampir Rp 6 triliun.

“Waktu kasus Bank Century kerugian negara Rp 6 triliun lebih bikin geger negara kita, kenapa kasus Titan yang hampir sama kok tidak,” kata Faizal saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (20/6).


Bank Mandiri sebagai salah satu bank mengucurkan kredit 266 juta dollar AS atau 80 persen kepada PT Titan, sementara sindikasi bank lain mengucurkan uang 133 juta dollar AS atau senilai Rp 1,9 triliun sehingga total kredit yang diterima Titan sebesar Rp 5,8 triliun atau hampir Rp 6 triliun.

Namun seiring berjalan, Titan Group sejak Februari 2020 tidak lagi menyetor alias membayar angsuran utang sehingga menyebabkan kredit macet dan telah masuk ke dalam program restrukturisasi.

Lebih lanjut, Faizal menduga bahwa PT Titan Group memakai uang kredit yang mengalir kepadanya untuk melawan pihak bank dengan membayar lawyer atau mencari backing guna membenarkan tindakannya yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.

“Bank Mandiri milik negara yang menerima titipan uang. Artinya masyarakat Indonesia menabung, kalau terjadi kredit macet maka yang dimaling adalah uang rakyat,” jelas Faizal.

Diketahui, pada 28 Agustus 2018 PT Titan Infra Energy (Titan Group) mengikat perjanjian dengan Bank Mandiri serta sindikasi bank laininya.

Mandiri sebagai lead creditor mengucurkan 266 juta dollar AS atau senilai Rp 3,9 triliun, sementara sindikasi bank lainya yaitu CIMB Niaga dan Credit Suisse AG senilai 133 juta dollar AS atau Rp 1,9 trilun sehingga total kredit yang dinikmati Titan senilai Rp 5,8 triliun hampir Rp 6 triliun.

Dalam perjalanannya, Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan kerditur dimana dalam perjanjian itu, disepakati bahwa hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa Batubara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit dan sebanayak 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energi tidak dilakukan.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya